logo nobi dki
Tentang KamiProduk KamiNewsHubungi Kami
Sign UpLog In
← Kembali ke News
Berita Terkini

Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp23,16 Triliun, Jumlah Akun Capai 23,2 Juta: Pasar Makin Matang?

NOBI Editorial
·6 Oktober 2026·5 menit baca
Transaksi Kripto Indonesia Tembus Rp23,16 Triliun, Jumlah Akun Capai 23,2 Juta: Pasar Makin Matang?
Ringkasan: OJK mencatat nilai transaksi kripto Indonesia mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026, naik dari Rp20,52 triliun pada Juli. Jumlah akun investor kripto bertambah menjadi 23,21 juta. Hingga September 2026, tujuh peserta sandbox OJK dinyatakan lulus, salah satunya manajer dana kripto.

Aktivitas investasi kripto di Indonesia kembali naik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi kripto mencapai Rp23,16 triliun sepanjang Agustus 2026.

Angka ini naik 12,87% dari Juli yang sebesar Rp20,52 triliun. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada 5 Oktober 2026, seperti dilaporkan Fortune Indonesia.

Pertumbuhan tidak hanya terlihat dari nilai transaksi. Jumlah investor, kapitalisasi pasar, dan jumlah perusahaan yang lulus uji coba OJK juga bertambah.

Regulasi Kripto Makin Matang: Dari AS sampai OJK RI | NOBI
Dari Clarity Act di AS sampai Regulatory Sandbox OJK di Indonesia, regulasi kripto makin matang. Ini artinya buat investor dana kripto Indonesia.
NOBI Dana KriptoNOBI Editorial
Regulasi Kripto Makin Matang: Dari AS sampai OJK RI | NOBI

Berapa Nilai Transaksi Kripto Indonesia Agustus 2026?

Nilai transaksi kripto Indonesia pada Agustus 2026 mencapai Rp23,16 triliun. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, totalnya sudah Rp194,28 triliun.

Jumlah akun investor kripto naik menjadi 23,21 juta, dari 22,93 juta sebulan sebelumnya. Kapitalisasi pasar kripto domestik juga melonjak ke Rp32,23 triliun dari Rp22,21 triliun.

Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menilai kepercayaan konsumen terhadap kripto tetap terjaga. Jumlah akun yang melewati 23 juta menunjukkan kripto masih diminati di dalam negeri.

Data OJK

Juli 2026

Agustus 2026

Nilai transaksi kripto

Rp20,52 triliun

Rp23,16 triliun

Jumlah akun investor

22,93 juta

23,21 juta

Kapitalisasi pasar

Rp22,21 triliun

Rp32,23 triliun

Sumber: OJK, konferensi pers RDKB September 2026, via Fortune Indonesia dan Kontan.

Dana Kripto: Pengertian, Cara Kerja, dan Contoh Produknya | NOBI
Pahami dana kripto, investasi aset kripto ala reksa dana yang dikelola Manajer Dana Kripto, lengkap dengan legalitas OJK dan contoh produknya.
NOBI Dana KriptoNOBI Editorial
Dana Kripto: Pengertian, Cara Kerja, dan Contoh Produknya | NOBI

Siapa Saja yang Lulus Sandbox OJK?

Sandbox OJK adalah program uji coba bagi perusahaan teknologi keuangan sebelum mendapat izin penuh. OJK mencatat, sejak aturannya terbit pada 2024 hingga 30 September 2026, ada 372 permintaan konsultasi yang masuk.

Hingga September 2026, tujuh peserta dinyatakan lulus. Model bisnisnya beragam, mulai dari tokenisasi emas dan properti (kepemilikan aset dicatat sebagai token digital), tokenisasi surat berharga, penerbit stablecoin rupiah (token yang nilainya dipatok ke rupiah), kustodian aset digital, hingga manajer dana kripto.

Pengawasan juga makin ketat. Sepanjang September 2026, OJK menjatuhkan sanksi kepada lima penyelenggara inovasi keuangan digital dan lima pedagang kripto. Jumlah pedagang kripto berizin kini mencapai 28 perusahaan.

Apa Artinya buat Investor Dana Kripto?

Pasar kripto Indonesia makin besar sekaligus makin diawasi. Pilihan produk teregulasi juga bertambah, termasuk dana kripto. Cara kerjanya mirip reksa dana: manajer dana mengelola satu keranjang berisi beberapa aset kripto, sehingga investor tidak perlu membeli dan menyimpan tiap aset sendiri.

Salah satu peserta yang lulus adalah PT Dana Kripto Indonesia, pengelola NOBI Dana Kripto. Perusahaan ini menjadi Manajer Dana Kripto pertama di Indonesia yang lulus Regulatory Sandbox OJK, berdasarkan Surat OJK No. S-254/IK.01/2026 tanggal 17 Juli 2026.

"Pertumbuhan jumlah investor perlu diimbangi pilihan produk yang teregulasi dan mudah dipahami. Dana kripto hadir untuk investor yang ingin masuk ke kripto tanpa harus mengelola aset sendiri," ujar Vidy Onadi, Direktur PT Dana Kripto Indonesia. [DRAF, perlu approval Vidy sebelum publish]

Pandangan kami: Transaksi Agustus belum kembali ke level Juni yang sebesar Rp28,58 triliun, jadi lebih tepat dibaca sebagai pemulihan. Sinyal yang lebih tahan lama ada di sisi regulasi. Sesuai POJK 3/2024, perusahaan dengan model bisnis yang sama dengan tujuh lulusan sandbox bisa langsung mendaftar ke OJK tanpa uji coba ulang. Artinya, jalur produk kripto yang diawasi sudah terbentuk. Bagi investor saham dan reksa dana, kripto kini bisa diakses lewat struktur yang sudah familiar.

NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, Investasi Kripto Dikelola Profesional

Investasi kripto yang dikelola profesional tanpa ribet kelola wallet dan seed phrase sendiri. Risk Scoring Engine membantu memantau volatilitas dan pergerakan market setiap hari untuk keputusan investasi yang maksimal, sehingga kamu dapat berfokus pada kegiatan sehari-hari.

  • Portofolio terdiversifikasi Bitcoin (50%), Ethereum (30%), Solana (20%)
  • Dinyatakan lulus Regulatory Sandbox OJK (Surat OJK No. S-254/IK.01/2026)
  • Dilengkapi Risk Scoring Engine untuk memantau pasar 24 jam
  • Mulai dari Rp100.000
CTA Image

Mulai investasi kripto yang #SemudahItu bersama NOBI Dana Kripto

Mulai Sekarang

Tentang NOBI Dana Kripto

NOBI Dana Kripto adalah produk manajemen aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diluncurkan oleh PT Dana Kripto Indonesia. PT Dana Kripto Indonesia dinyatakan lulus dari Sandbox OJK berdasarkan surat OJK no. S-254/IK.01/2026.

Produk ini memberikan akses bagi investor untuk berinvestasi di aset kripto dengan cara yang mudah, aman, dan teregulasi, lewat satu produk indeks kripto. Portofolio NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A difokuskan pada aset kripto utama yaitu Bitcoin, Ethereum, dan Solana, menjadikannya pilihan tepat bagi investor yang menargetkan pertumbuhan jangka menengah maupun panjang.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan hasil di masa mendatang.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Berapa nilai transaksi kripto Indonesia pada Agustus 2026?

OJK mencatat nilai transaksi kripto Indonesia mencapai Rp23,16 triliun pada Agustus 2026. Angka ini naik dari Rp20,52 triliun pada Juli 2026.

Berapa jumlah investor kripto di Indonesia?

Jumlah akun investor kripto di Indonesia mencapai 23,21 juta pada Agustus 2026. Angka ini naik dari 22,93 juta akun pada Juli 2026.

Berapa perusahaan yang lulus sandbox OJK?

Hingga September 2026, tujuh peserta dinyatakan lulus sandbox OJK. Salah satunya adalah PT Dana Kripto Indonesia, Manajer Dana Kripto pertama yang lulus Regulatory Sandbox OJK.

Apakah dana kripto legal di Indonesia?

Ya. Aset kripto diawasi OJK sejak 10 Januari 2025, dan PT Dana Kripto Indonesia telah lulus Regulatory Sandbox OJK pada 17 Juli 2026.

Di mana bisa membeli dana kripto di Indonesia?

Dana kripto dapat dibeli melalui NOBI Dana Kripto di situs resmi nobi.id. NOBI Dana Kripto dikelola PT Dana Kripto Indonesia, Manajer Dana Kripto pertama di Indonesia yang lulus Regulatory Sandbox OJK, dengan produk NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A yang berisi Bitcoin, Ethereum, dan Solana.

Di mana aset dana kripto disimpan?

Aset investor NOBI Dana Kripto disimpan di PT Tennet Depository Indonesia, kustodian aset keuangan digital. Kunci privat disimpan bersama oleh kustodian dan Manajer Dana Kripto, sehingga investor tidak perlu mengelola wallet sendiri.

Tag Artikel

#Berita Terkini
logo nobi dki

PT Dana Kripto Indonesia

Gedung Tatapuri Lantai 7 Unit 707, Jl. Tanjung Karang No. 3-4A, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10230 halo@nobi.id +62 811 1007 7760

Investasi

Mulai InvestasiProduk KamiBerita Terbaru

Perusahaan

Tentang KamiKebijakan PrivasiSyarat dan KetentuanPernyataan Kebijakan SMKI

Dukungan

Hubungi Kami
Terdaftar di
KOMDIGI
Asosiasi Blockchain Indonesia
© 2026 PT Dana Kripto Indonesia. Semua hak dilindungi.
Calon pemegang Unit Kripto wajib memahami risiko yang terkait dengan investasi pada Aset Kripto, termasuk kemungkinan penurunan nilai investasi. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, calon pemegang Unit Kripto diharapkan untuk membaca dan memahami dengan baik isi dalam masing-masing Prospektus. Apabila perlu, calon pemegang Unit Kripto disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja historis tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Informasi mengenai kinerja masa lalu disediakan semata-mata untuk tujuan informatif dan ilustratif dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual.