Memuat halaman, mohon tunggu...
Memuat halaman, mohon tunggu...
Jelajahi cara baru yang lebih cerdas untuk mengembangkan Aset Kripto Anda melalui platform yang aman, terpercaya, dan dikelola secara profesional.

Solusi cerdas untuk investasi Aset Kripto Anda
Kami menghadirkan solusi investasi yang memungkinkan Anda mengakses peluang di pasar aset digital dengan cepat dan mudah, tanpa perlu memahami kompleksitas teknis.

Perlindungan dana dan transparansi penuh
Aset Anda disimpan dan dikelola dengan aman melalui Kustodian Kripto, didukung oleh transparansi penuh yang memungkinkan Anda memantau portofolio secara real-time melalui platform kami, kapan saja dan di mana saja.

Pengelolaan Aset Kripto secara profesional
Portofolio Anda dikelola oleh tim berpengalaman melalui strategi berbasis data dan mitigasi risiko komprehensif, dengan fokus utama pada pertumbuhan aset secara jangka panjang dan berkelanjutan.

Pelajari Produk Pertama Kami

Ambil Langkah Cerdas: Investasi Dana Kripto Sekarang!
Registrasi mudah, verifikasi cepat
Tanpa perlu membuat dompet digital pribadi
Proses investasi yang intuitif dan praktis
Loading...
Dana Kripto adalah produk investasi kolektif yang menghimpun dana dari para pemegang Unit Kripto untuk diinvestasikan ke dalam berbagai Aset Kripto. Pengelolaan dana dilakukan oleh Manajer Dana Kripto, dengan tujuan mengoptimalkan pertumbuhan nilai portofolio melalui strategi alokasi, penyeimbangan ulang, dan mitigasi risiko yang terstruktur.
Manajer Dana Kripto adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio aset Dana Kripto untuk nasabah dan menginvestasikan aset Dana Kripto pada berbagai jenis Aset Kripto sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan pada prospektus Dana Kripto.
PT Dana Kripto Indonesia didirikan pada tahun 2024, yang berkedudukan di Jakarta Pusat adalah Peserta Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berdasarkan Surat OJK No. S-196/IK.01/2025 untuk menjadi Manajer Dana Kripto, menjadikannya pionir dalam pengelolaan Aset Kripto di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan, resmi disingkat OJK, adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sejak tahun 2025 OJK memperoleh mandat untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Hal ini menandai peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang sudah terjadi pada Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan dua peraturan penting:
Saat ini, PT Dana Kripto Indonesia menghadirkan produk NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A dengan skema terbuka. Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan menghadirkan berbagai pilihan produk investasi Aset Kripto guna memenuhi kebutuhan dan preferensi pemegang Unit Kripto yang terus berkembang.
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A merupakan Dana Kripto skema terbuka yang bertujuan untuk memperoleh peningkatan nilai investasi yang maksimal dalam jangka panjang berupa capital gain melalui investasi pada Aset Kripto dengan kapitalisasi pasar besar, rekam jejak yang baik dan utilisasi yang sudah terbukti.
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menggunakan strategi mengikuti tren dengan memanfaatkan indikator yang mengacu pada kondisi pasar Kripto untuk mengambil keputusan investasi.
Kinerja yang diharapkan dari NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A adalah untuk mengungguli strategi Buy and Hold dalam jangka panjang dengan menyelaraskan investasi sesuai tren pasar Kripto yang lebih luas, mengurangi dampak volatilitas jangka pendek, dan memaksimalkan potensi pertumbuhan jangka panjang. NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A berfokus pada menjaga keseimbangan yang optimal antara risiko dan imbal hasil dengan secara aktif menyesuaikan eksposur terhadap tren pasar Kripto, serta menggunakan metode DCA yang disiplin.
Penjelasan selengkapnya mengenai produk NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A dapat ditemukan pada tab “Produk Kami”.
Sebagai pionir dalam industri pengelolaan Aset Kripto di Indonesia, PT Dana Kripto Indonesia didirikan pada tahun 2024 dengan komitmen untuk menghadirkan solusi investasi terdepan yang menawarkan kemudahan akses, transparansi penuh, dan mitigasi risiko yang komprehensif bagi pemegang Unit Kripto.
Didukung oleh tim berpengalaman dalam pengelolaan Aset Kripto dan teknologi blockchain, kami mengelola portofolio secara terstruktur dan disiplin, dengan fokus pada pertumbuhan jangka panjang. Setiap produk yang kami kembangkan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pemegang Unit Kripto modern yang mengutamakan diversifikasi, keamanan, dan peluang pertumbuhan di era keuangan digital.
Kami beroperasi di bawah pengawasan dan regulasi resmi, dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Peserta Sandbox OJK berdasarkan Surat OJK No. S-196/IK.01/2025, guna memastikan bahwa setiap layanan yang kami berikan memenuhi standar kepatuhan dan tata kelola yang tinggi.
Dengan fondasi integritas, inovasi, dan komitmen terhadap keberlanjutan, kami siap menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan investasi Aset Kripto Anda.
Berikut ini merupakan risiko utama dalam berinvestasi di NOBI Dana Kripto Indeks
Aset Kripto Anda disimpan di dompet digital yang aman melalui Kustodian Aset Kripto yang bekerja sama dengan kami, yaitu PT Tennet Depository Indonesia. Penggunaan Kustodian Aset Kripto memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi dalam pengelolaan Aset Kripto. Kustodian Aset Kripto menerapkan teknologi cold storage, yang berarti Aset Kripto disimpan secara offline dan tidak terhubung ke internet. Hal ini mengurangi risiko peretasan atau pencurian yang sering terjadi pada wallet yang terhubung langsung ke internet (hot wallet). Lebih lanjut, Kustodian Aset Kripto juga mengimplementasikan mekanisme multi-signature wallet, di mana lebih dari satu tanda tangan diperlukan untuk melakukan transaksi atau mengakses Aset Kripto. Mekanisme multi-signature wallet membantu meningkatkan lapisan keamanan dan mengurangi risiko pencurian atau penyalahgunaan akses.
PT Tennet Depository Indonesia adalah perusahaan penyedia layanan Kustodian Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto di Indonesia yang telah mendapat persetujuan sebagai peserta Sandbox OJK untuk menyimpan dan mengamankan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atas nama pemegang Unit Kripto. Berbeda dengan kustodian tradisional yang menyimpan aset fisik atau surat berharga, Kustodian Aset Keuangan Digital memiliki teknologi penyimpanan Aset Kripto dimana Kustodian Aset Keuangan Digital Menyimpan kunci privat (private key) bersama dengan Manajer Dana Kripto untuk menyimpan dan mengamankan Aset Kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan/atau Aset Keuangan Digital lainnya.
Anda dapat mengunjungi https://tennet.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Tennet Depository Indonesia.
Berikut adalah biaya-biaya yang dikenakan kepada pemegang Unit Kripto
Telah Diliput Oleh