logo nobi dki
Tentang KamiProduk KamiNewsHubungi Kami
Sign UpLog In
  1. Perusahaan/
  2. Pernyataan Kebijakan SMKI

Pernyataan Kebijakan SMKI

Pernyataan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi

Last Updated: 28 September 2026

  1. Informasi merupakan aset utama dalam proses operasional di PT Dana Kripto Indonesia. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality), kebenaran (integrity), dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sedemikian rupa sehingga keamanannya dapat terjaga.
  2. Penerapan sistem manajemen keamanan informasi di PT Dana Kripto Indonesia mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022.
  3. Manajemen Puncak PT Dana Kripto Indonesia senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi yang sesuai dengan persyaratan regulasi pada proses bisnis PT Dana Kripto Indonesia.
  4. Kebijakan keamanan informasi harus dikomunikasikan ke seluruh karyawan dan pihak ketiga terkait media komunikasi yang ada agar dipahami dengan mudah dan dipatuhi.
  5. PT Dana Kripto Indonesia akan selalu berusaha meningkatkan kepedulian (awareness), pengetahuan keterampilan tentang keamanan informasi bagi karyawan internal maupun eksternal yang terkait.
  6. Perusahaan melaksanakan kajian dan mengelola risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan ancaman (threat) yang ada pada setiap aset maupun proses.
  7. Setiap personil PT Dana Kripto Indonesia wajib melaporkan tindakan mencurigakan, termasuk potensi pencucian uang maupun ancaman terhadap keamanan informasi, kepada Chief Information Security Officer (CISO) atau anggota Tim SMKI.
  8. Seluruh pimpinan di semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan ini di seluruh unit kerja/bagian di bawah pengawasannya.
  9. Seluruh karyawan bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keamanan aset informasi serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah ditetapkan.
  10. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan hak akses informasi dan tindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku.
  11. Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan ditetapkan dengan merujuk pada prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.
  12. PT Dana Kripto Indonesia berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan terhadap kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan penerapan SMKI, baik secara segera maupun terencana.
  13. PT Dana Kripto Indonesia berkomitmen patuh terhadap pemenuhan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  14. Pernyataan kebijakan SMKI direview secara berkala setidaknya minimal 1 (satu) tahun sekali atau jika ada perubahan yang signifikan.
logo nobi dki

PT Dana Kripto Indonesia

Gedung Tatapuri Lantai 7 Unit 707, Jl. Tanjung Karang No. 3-4A, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10230 halo@nobi.id +62 811 1007 7760

Investasi

Mulai InvestasiProduk KamiBerita Terbaru

Perusahaan

Tentang KamiKebijakan PrivasiSyarat dan KetentuanPernyataan Kebijakan SMKI

Dukungan

Hubungi Kami
Terdaftar di
KOMDIGI
Asosiasi Blockchain Indonesia
© 2026 PT Dana Kripto Indonesia. Semua hak dilindungi.
Calon pemegang Unit Kripto wajib memahami risiko yang terkait dengan investasi pada Aset Kripto, termasuk kemungkinan penurunan nilai investasi. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, calon pemegang Unit Kripto diharapkan untuk membaca dan memahami dengan baik isi dalam masing-masing Prospektus. Apabila perlu, calon pemegang Unit Kripto disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja historis tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Informasi mengenai kinerja masa lalu disediakan semata-mata untuk tujuan informatif dan ilustratif dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual.