Produk Kami

NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A

Apa itu NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A?
Tujuan Investasi
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A bertujuan untuk mencapai apresiasi modal jangka panjang dengan berinvestasi secara sistematis dalam portofolio terdiversifikasi yang hanya mencakup Aset Kripto terkemuka, yaitu Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH) dan Solana (SOL). NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menggunakan strategi mengikuti tren dengan memanfaatkan indikator yang mengacu pada kondisi pasar Kripto untuk mengambil keputusan investasi.
- Strategi pembelian (pada saat tren naik): Ketika indikator menunjukkan tren naik di pasar Kripto, NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A akan berinvestasi dalam BTC, ETH dan SOL menggunakan metode Dollar-Cost Averaging (DCA). Pendekatan DCA diterapkan dengan mengakumulasi posisi secara secara progresif pada interval penguatan tren.
- Strategi penjualan (pada saat tren turun): Ketika indikator menunjukkan tren turun di pasar Kripto, NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A akan mengurangi eksposurnya pada BTC, ETH dan SOL dengan menjualnya menggunakan metode DCA. Penjualan dilakukan secara strategis dengan melikuidasi sebagian kepemilikan secara progresif pada interval pelemahan tren.
Kinerja yang diharapkan dari NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A adalah untuk mengungguli strategi Buy and Hold dalam jangka panjang dengan menyelaraskan investasi sesuai tren pasar Kripto yang lebih luas, mengurangi dampak volatilitas jangka pendek, dan memaksimalkan potensi pertumbuhan jangka panjang. NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A berfokus pada menjaga keseimbangan yang optimal antara risiko dan imbal hasil dengan secara aktif menyesuaikan eksposur terhadap pasar Kripto berdasarkan tren yang teridentifikasi, serta menggunakan metode DCA yang disiplin.
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A cocok untuk pemegang Unit Kripto jangka menengah dan panjang yang ingin mendapatkan eksposur terhadap Aset Kripto tanpa kerumitan dalam perdagangan Aset Kripto atau pengelolaan penyimpanan Aset Kripto sendiri.
Kebijakan Investasi
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A akan melakukan alokasi dana ke 3 (tiga) Aset Kripto dengan kapitalisasi pasar besar, rekam jejak yang baik dan utilisasi yang sudah terbukti.
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A akan melakukan penempatan dan komposisi penempatan Aset Kripto sebagai berikut:
No | Aset Kripto | Alokasi | |||
---|---|---|---|---|---|
Nama | Ticker | Target | Minimum | Maksimum | |
1 | Bitcoin | BTC | 50% | 0 | 100% |
2 | Ethereum | ETH | 30% | 0 | 100% |
3 | Solana | SOL | 20% | 0 | 100% |
Manajer Dana Kripto tidak melakukan proses staking terhadap Aset Kripto di NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A yang ditempatkan.
Penentuan Aset Kripto yang termasuk di NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, daftar alokasi aset baik target maupun pelaksanaannya, termasuk metode yang digunakan untuk menentukan daftar Aset Kripto tersebut adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Manajer Dana Kripto. Metode yang digunakan Manajer Dana Kripto di NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A meliputi tapi tidak terbatas pada:
- Time-based rebalancing berdasarkan indikator yang mengacu pada kondisi pasar Kripto dan target alokasi yang direncanakan.
- Tinjauan ulang target alokasi Aset Kripto sesuai dengan kondisi pasar Kripto dan tujuan investasi.
Pembatasan Investasi
Manajer Dana Kripto tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut dalam menempatkan NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A:
- Melakukan pembelian Aset Kripto yang tidak diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki Aset Kripto selain yang tercantum dalam kebijakan investasi yang telah ditetapkan;
- Melakukan kegiatan selain dari pembelian Aset Kripto, penjualan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam tujuan investasi dan kegiatan investasi; dan
- Menerima dan memberikan pinjaman kepada pihak manapun menggunakan dana yang ditempatkan.
Informasi Lainnya
- Masa Penawaran : 24 Juli 2025 s/d 6 Agustus 2025
- Tanggal Aktif : 7 Agustus 2025
- Periode Penguncian (Lock-up Period) : 3 bulan (s/d 5 November 2025)
PT Dana Kripto Indonesia sebagai Manajer Dana Kripto
Sebagai pionir dalam industri pengelolaan Aset Kripto di Indonesia, PT Dana Kripto Indonesia didirikan pada tahun 2024 dengan komitmen untuk menghadirkan solusi investasi terdepan yang menawarkan kemudahan akses, transparansi penuh, dan mitigasi risiko yang komprehensif bagi pemegang Unit Kripto.
Didukung oleh tim berpengalaman dalam pengelolaan Aset Kripto dan teknologi blockchain, PT Dana Kripto Indonesia mengelola portofolio secara terstruktur dan disiplin, dengan fokus pada pertumbuhan jangka panjang. Setiap produk yang dikembangkan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pemegang Unit Kripto modern yang mengutamakan diversifikasi, keamanan, dan peluang pertumbuhan di era keuangan digital.
PT Dana Kripto Indonesia beroperasi di bawah pengawasan dan regulasi resmi, dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Peserta Sandbox OJK berdasarkan Surat OJK No. S-196/IK.01/2025, guna memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan memenuhi standar kepatuhan dan tata kelola yang tinggi.
Pengelolaan Aset Kripto secara profesional
Strategi pengambilan keputusan investasi berdasarkan analisis terstruktur
Setiap keputusan investasi dalam pengelolaan portofolio Aset Kripto tidak diambil berdasarkan spekulasi, melainkan melalui proses analisis terstruktur yang mempertimbangkan data historis, volatilitas dan rata-rata pergerakan aset untuk menentukan kecenderungan pasar.
Mitigasi risiko komprehensif
Dalam mengelola berbagai produk investasi Aset Kripto, PT Dana Kripto Indonesia menerapkan prinsip mitigasi risiko yang komprehensif untuk melindungi nilai portofolio dan memastikan ketahanan investasi dalam berbagai kondisi pasar.
Evaluasi risiko dan penyesuaian portofolio berkala
Melakukan evaluasi risiko secara berkala terhadap Aset Kripto yang dikelola, mencakup volatilitas, likuiditas, serta faktor eksternal seperti sentimen pasar global dan isu geopolitik, serta melakukan penyeimbangan ulang (rebalancing) portofolio pada interval waktu tertentu untuk menjaga proporsi alokasi Aset Kripto tetap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Langkah defensif dalam kondisi darurat
Dalam situasi ekstrim seperti penurunan pasar drastis (market crash), ketidakstabilan ekonomi, perubahan regulasi besar, atau gangguan teknis pada infrastruktur blockchain, PT Dana Kripto Indonesia dapat mengalihkan sebagian atau seluruh portofolio ke aset yang lebih stabil, termasuk konversi sementara ke Rupiah, guna melindungi nilai investasi.
Prosedur operasional darurat
Menyiapkan prosedur operasional darurat untuk menghadapi insiden teknis seperti kegagalan jaringan blockchain, serangan siber, atau gangguan pada sistem dompet digital.
Dengan fondasi integritas, inovasi, dan komitmen terhadap keberlanjutan, PT Dana Kripto Indonesia siap menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan investasi Aset Kripto Anda.
Penyimpanan Aset Kripto yang aman melalui Kustodian Aset Kripto
Aset Kripto Anda disimpan di dompet digital yang aman melalui Kustodian Aset Kripto yang bekerja sama dengan kami, yaitu PT Tennet Depository Indonesia. Penggunaan Kustodian Aset Kripto memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi dalam pengelolaan Aset Kripto. Kustodian Aset Kripto menerapkan teknologi cold storage, yang berarti Aset Kripto disimpan secara offline dan tidak terhubung ke internet. Hal ini mengurangi risiko peretasan atau pencurian yang sering terjadi pada wallet yang terhubung langsung ke internet (hot wallet). Lebih lanjut, Kustodian Aset Kripto juga mengimplementasikan mekanisme multi-signature wallet, di mana lebih dari satu tanda tangan diperlukan untuk melakukan transaksi atau mengakses Aset Kripto. Mekanisme multi-signature wallet membantu meningkatkan lapisan keamanan dan mengurangi risiko pencurian atau penyalahgunaan akses.
PT Tennet Depository Indonesia adalah perusahaan penyedia layanan Kustodian Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto di Indonesia yang telah mendapat persetujuan sebagai peserta Sandbox OJK untuk menyimpan dan mengamankan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atas nama pemegang Unit Kripto. Berbeda dengan kustodian tradisional yang menyimpan aset fisik atau surat berharga, Kustodian Aset Keuangan Digital memiliki teknologi penyimpanan Aset Kripto dimana Kustodian Aset Keuangan Digital Menyimpan kunci privat (private key) bersama dengan Manajer Dana Kripto untuk menyimpan dan mengamankan Aset Kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan/atau Aset Keuangan Digital lainnya.
Anda dapat mengunjungi https://tennet.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Tennet Depository Indonesia.Risiko Produk
Sebelum membeli Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, calon Pemegang Unit Kripto harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (termasuk Fund Fact Sheet). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Kripto disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A. Calon Pemegang Unit Kripto harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Kripto dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Investasi melalui Dana Kripto mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Kripto wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Dana Kripto. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Dana Kripto bukan merupakan produk perbankan dan Dana Kripto tidak dijamin oleh pihak manapun. Manajer Dana Kripto melakukan kegiatan usahanya sebagai bagian dari uji coba regulatory sandbox yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Kinerja Historis
Grafik di bawah ini menunjukkan hasil backtest strategi investasi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A sejak semester II/2021, yang dibandingkan dengan strategi Buy and Hold pada periode yang sama. Dari grafik tersebut, dapat dilihat bahwa pendekatan analisis terstruktur yang diterapkan dalam strategi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menghasilkan kinerja yang lebih baik dengan tingkat volatilitas yang lebih rendah.

Apa saja biaya yang dikenakan kepada pemegang Unit Kripto?
Berikut adalah biaya-biaya yang dikenakan kepada pemegang Unit Kripto:
- Management Fee: Imbalan jasa Manajer Dana Kripto yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Dana Kripto berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat.
- Subscription Fee: Biaya Pembelian Unit Kripto maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Kripto yang dikenakan saat Konsumen melakukan pembelian Unit Kripto.
- Redemption Fee: Biaya Penjualan Kembali Unit Kripto maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Kripto yang dikenakan saat Konsumen melakukan penjualan kembali Unit Kripto.
- Biaya lain-lain: termasuk tapi tidak terbatas pada biaya bea meterai (jika ada), biaya pengembalian dana jika pembelian Unit Kripto ditolak, biaya beban pajak pemegang Unit Kripto (jika ada), dan lain-lain.
Nilai Aset Bersih Dana Kripto (NABDK) & Harga Nilai Aset Bersih Dana Kripto per Unit Kripto (NABDKPU)
NABDK adalah angka yang menunjukkan nilai total Aset Kripto di sebuah produk Dana Kripto setelah dikurangi semua liabilitas yang belum dikenakan (misal: management fee).
Adapun harga NABDKPU didapat dari nilai NABDK dibagi jumlah unit kepemilikan Dana Kripto yang beredar. Konsumen mendapatkan unit kepemilikan dengan rumus dana masuk setelah dikurangi biaya pembelian Unit Kripto dibagi dengan harga NABDKPU.
Setiap Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A ditawarkan pada masa penawaran dengan harga NABDKPU awal yang sama yaitu sebesar 1.000 (Seribu) Rupiah pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A ditetapkan berdasarkan NABDKPU NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A pada akhir Hari Kalender berikutnya.
Batas Minimum & Maksimum Pembelian Unit Kripto
Batas minimum kepemilikan Unit Kripto oleh setiap Pemegang Unit Kripto pada saat melakukan investasi awal adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) sebelum dikenakan Biaya Pembelian Unit Kripto (subscription fee). Adapun batas maksimum kepemilikan Unit Kripto pada saat melakukan investasi awal adalah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sebelum dikenakan Biaya Pembelian Unit Kripto (subscription fee).
Perpajakan
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku sampai dengan NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A ini dibuat, penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) atas investasi di Dana Kripto, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
---|---|---|
Pembelian Aset Kripto | PPN 0,11% | PMK No. 68/PMK.03/2022 PMK No. 131 tahun 2024 PMK No. 11 tahun 2025 |
Penjualan Aset Kripto | PPh final 0,1% | PMK No. 68/PMK.03/2022 |
Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Dana Kripto akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Kripto tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Kripto segera setelah Manajer Dana Kripto mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Kripto merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Kripto.