Produk Kami

NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A

Apa itu NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A?
Definisi & Tujuan Investasi
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A merupakan Dana Kripto skema terbuka yang bertujuan untuk memperoleh peningkatan nilai investasi yang maksimal dalam jangka panjang berupa capital gain melalui investasi pada Aset Kripto dengan kapitalisasi pasar besar, rekam jejak yang baik dan utilisasi yang sudah terbukti.
Sebagai Dana Kripto dengan skema terbuka, Pemegang Unit Kripto dapat melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Kripto pada setiap Hari Kerja sesuai ketentuan cut-off time serta prosedur transaksi yang berlaku.
Kebijakan Alokasi Aset Kripto
Untuk mencapai tujuan tersebut, penempatan dan komposisi Aset Kripto dilakukan secara terukur dengan rincian alokasi sebagai berikut:
| No | Aset Kripto | Alokasi | |||
|---|---|---|---|---|---|
| Nama | Ticker | Target | Minimum | Maksimum | |
| 1 | Bitcoin | BTC | 50% | 0 | 100% |
| 2 | Ethereum | ETH | 30% | 0 | 100% |
| 3 | Solana | SOL | 20% | 0 | 100% |
Penentuan Aset Kripto yang termasuk di NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, daftar alokasi Aset Kripto baik target maupun pelaksanaannya, termasuk metode yang digunakan untuk menentukan daftar Aset Kripto tersebut adalah sepenuhnya menjadi kewenangan Manajer Dana Kripto. Metode yang digunakan Manajer Dana Kripto meliputi tapi tidak terbatas pada:
- Time-based rebalancing berdasarkan indikator yang mengacu pada kondisi pasar Kripto dan target alokasi yang direncanakan.
- Tinjauan ulang target alokasi Aset Kripto sesuai dengan kondisi pasar Kripto dan tujuan investasi.
Manajer Dana Kripto tidak melakukan proses staking terhadap Aset Kripto di NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A yang ditempatkan.
Strategi Investasi
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menggunakan strategi mengikuti tren dengan memanfaatkan indikator yang mengacu pada kondisi pasar Kripto untuk mengambil keputusan investasi.
- Strategi pembelian (pada saat tren naik): Ketika indikator menunjukkan tren naik di pasar Kripto, NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A akan berinvestasi dalam BTC, ETH dan SOL menggunakan metode Dollar-Cost Averaging (DCA). Pendekatan DCA diterapkan dengan mengakumulasi posisi secara secara progresif pada interval penguatan tren.
- Strategi penjualan (pada saat tren turun): Ketika indikator menunjukkan tren turun di pasar Kripto, NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A akan mengurangi eksposurnya pada BTC, ETH dan SOL dengan menjualnya menggunakan metode DCA. Penjualan dilakukan secara strategis dengan melikuidasi sebagian kepemilikan secara progresif pada interval pelemahan tren.
Kinerja yang diharapkan dari NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A adalah untuk mengungguli strategi Buy and Hold dalam jangka panjang dengan menyelaraskan investasi sesuai tren pasar Kripto yang lebih luas, mengurangi dampak volatilitas jangka pendek, dan memaksimalkan potensi pertumbuhan jangka panjang. NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A berfokus pada menjaga keseimbangan yang optimal antara risiko dan imbal hasil dengan secara aktif menyesuaikan eksposur terhadap tren pasar Kripto, serta menggunakan metode DCA yang disiplin.
Pembatasan Investasi
Manajer Dana Kripto tidak melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut dalam menempatkan NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A:
- Melakukan pembelian Aset Kripto yang tidak diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki Aset Kripto selain yang tercantum dalam kebijakan investasi yang telah ditetapkan;
- Melakukan kegiatan selain dari pembelian Aset Kripto, penjualan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam tujuan investasi dan kegiatan investasi; dan
- Menerima dan memberikan pinjaman kepada pihak manapun menggunakan dana yang ditempatkan.
Informasi Lainnya
- Tanggal Efektif : 19 Desember 2025
- Tanggal Mulai Penawaran : 6 Januari 2026
PT Dana Kripto Indonesia sebagai Manajer Dana Kripto
Sebagai pionir dalam industri pengelolaan Aset Kripto di Indonesia, PT Dana Kripto Indonesia didirikan pada tahun 2024 dengan komitmen untuk menghadirkan solusi investasi terdepan yang menawarkan kemudahan akses, transparansi penuh, dan mitigasi risiko yang komprehensif bagi pemegang Unit Kripto.
Didukung oleh tim berpengalaman dalam pengelolaan Aset Kripto dan teknologi blockchain, PT Dana Kripto Indonesia mengelola portofolio secara terstruktur dan disiplin, dengan fokus pada pertumbuhan jangka panjang. Setiap produk yang dikembangkan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pemegang Unit Kripto modern yang mengutamakan diversifikasi, keamanan, dan peluang pertumbuhan di era keuangan digital.
PT Dana Kripto Indonesia beroperasi di bawah pengawasan dan regulasi resmi, dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Peserta Sandbox OJK berdasarkan Surat OJK No. S-196/IK.01/2025, guna memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan memenuhi standar kepatuhan dan tata kelola yang tinggi.
Pengelolaan Aset Kripto secara profesional
Strategi pengambilan keputusan investasi berdasarkan analisis terstruktur
Setiap keputusan investasi dalam pengelolaan portofolio Aset Kripto tidak diambil berdasarkan spekulasi, melainkan melalui proses analisis terstruktur yang mempertimbangkan data historis, volatilitas dan rata-rata pergerakan aset untuk menentukan kecenderungan pasar.
Mitigasi risiko komprehensif
Dalam mengelola berbagai produk investasi Aset Kripto, PT Dana Kripto Indonesia menerapkan prinsip mitigasi risiko yang komprehensif untuk melindungi nilai portofolio dan memastikan ketahanan investasi dalam berbagai kondisi pasar.
Evaluasi risiko dan penyesuaian portofolio berkala
Melakukan evaluasi risiko secara berkala terhadap Aset Kripto yang dikelola, mencakup volatilitas, likuiditas, serta faktor eksternal seperti sentimen pasar global dan isu geopolitik, serta melakukan penyeimbangan ulang (rebalancing) portofolio pada interval waktu tertentu untuk menjaga proporsi alokasi Aset Kripto tetap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Langkah defensif dalam kondisi darurat
Dalam situasi ekstrim seperti penurunan pasar drastis (market crash), ketidakstabilan ekonomi, perubahan regulasi besar, atau gangguan teknis pada infrastruktur blockchain, PT Dana Kripto Indonesia dapat mengalihkan sebagian atau seluruh portofolio ke aset yang lebih stabil, termasuk konversi sementara ke Rupiah, guna melindungi nilai investasi.
Prosedur operasional darurat
Menyiapkan prosedur operasional darurat untuk menghadapi insiden teknis seperti kegagalan jaringan blockchain, serangan siber, atau gangguan pada sistem dompet digital.
Dengan fondasi integritas, inovasi, dan komitmen terhadap keberlanjutan, PT Dana Kripto Indonesia siap menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan investasi Aset Kripto Anda.
Kinerja Strategi Investasi: NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A
Berikut adalah rangkuman efektivitas strategi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A dibandingkan dengan strategi Buy and Hold yang menggunakan komposisi portofolio 50% Bitcoin (BTC), 30% Ethereum (ETH), dan 20% Solana (SOL) dalam tiga fase waktu:
Hasil Uji Coba Strategi Investasi Berdasarkan Data Historis (Juni 2021 – Juni 2025)
Berdasarkan hasil uji coba (backtest) selama 48 bulan, pendekatan analisis terstruktur yang diterapkan dalam strategi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menghasilkan kinerja yang lebih baik dibandingkan dengan strategi Buy and Hold, dengan indikator kinerja sebagai berikut:
- Nilai portofolio tumbuh 2,33 kali lipat lebih tinggi.
- Pertumbuhan tahunan (Compounded Annual Growth Rate/CAGR) lebih tinggi sebesar 30,34%.
- Risiko penurunan nilai (drawdown) berhasil ditekan hingga 40,01% lebih rendah.
- Rasio Sharpe yang lebih tinggi, yaitu 1.25x (vs Buy and Hold 0.43x). Semakin tinggi rasio Sharpe, semakin baik return per unit risiko yang diambil.
- Rasio Sortino yang lebih tinggi, yaitu 1.93x (vs Buy and Hold 0.62x). Semakin tinggi rasio Sortino, semakin baik kinerja relatif portofolio investasi dalam mengelola risiko penurunan nilai.
- Rasio Calmar yang lebih tinggi, yaitu 1.35x (vs Buy and Hold 0.34x). Semakin tinggi rasio Calmar, semakin baik kinerja relatif investasi tersebut dalam mengelola risiko penurunan nilai dan menghasilkan pertumbuhan yang stabil dalam jangka waktu yang panjang.
Kinerja Riil (7 Agustus 2025 – 6 November 2025) dan Simulasi Lanjutan (7 November 2025 – 31 Desember 2025)
Pada periode ini, NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A resmi beroperasi hingga berakhirnya mandat investasi pada 6 November 2025. Selama periode operasional tersebut, pasar Kripto menghadapi tekanan berat yang memicu koreksi tajam serta likuidasi terbesar dalam sejarah akibat memburuknya sentimen global. Kondisi pasar Kripto yang menantang ini tercermin dari penurunan nilai (drawdown) aset utama yang cukup dalam, yaitu yaitu Bitcoin sebesar 20,07%, Ethereum 34,61%, dan Solana yang mencapai 37,32%.
Meskipun kondisi pasar Kripto sedang tertekan, strategi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menunjukkan profil kinerja yang lebih stabil dan seimbang di tengah fluktuasi pasar. Sejalan dengan berakhirnya mandat investasi pada 6 November 2025, nilai NABDK per Unit Kripto ditutup pada level Rp895,65, atau terkoreksi 10,43% dari nilai awal saat peluncuran di bulan Agustus 2025. Sepanjang periode ini, risiko penurunan nilai (drawdown) berhasil ditekan di level 18,70%, angka yang lebih rendah dibandingkan penurunan tajam yang dialami oleh Bitcoin, Ethereum dan Solana.
Pasca berakhirnya mandat investasi pada tanggal 6 November 2025, pasar Kripto menunjukkan tren koreksi yang semakin tajam. Perbandingan di bawah ini menunjukkan proyeksi hasil seandainya strategi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A tetap dilanjutkan pada periode tersebut:
- Strategi Buy and Hold: Nilai NABDK per Unit Kripto hipotetikal berada di level Rp746,51, dengan drawdown mencapai 39,09%.
- Strategi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A: Nilai NABDK per Unit Kripto berada di level Rp895,65, dengan drawdown tetap di 18,70%.
Perbedaan hasil ini menunjukkan bahwa strategi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, yang secara progresif mengurangi eksposur pada aset utama sejak pertengahan Oktober di tengah pelemahan tren, menghasilkan kinerja 19,68% lebih baik dibandingkan strategi Buy and Hold. Data hipotetikal ini menggambarkan efektivitas manajemen risiko dalam menjaga nilai investasi melalui mitigasi eksposur saat sentimen pasar memburuk.
Risiko Produk
Sebelum membeli Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, calon Pemegang Unit Kripto harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya (termasuk Fund Fact Sheet). Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Kripto disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A.
Calon Pemegang Unit Kripto harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Kripto dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Investasi melalui Dana Kripto mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Kripto wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Dana Kripto. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Dana Kripto bukan merupakan produk perbankan dan Dana Kripto tidak dijamin oleh pihak manapun. Manajer Dana Kripto melakukan kegiatan usahanya sebagai bagian dari uji coba regulatory sandbox yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Prospektus dan Fund Fact Sheet dapat diakses melalui situs web resmi PT Dana Kripto Indonesia.
Penyimpanan Aset Kripto yang aman melalui Kustodian Aset Kripto
Aset Kripto Anda disimpan di dompet digital yang aman melalui Kustodian Aset Kripto yang bekerja sama dengan kami, yaitu PT Tennet Depository Indonesia. Penggunaan Kustodian Aset Kripto memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi dalam pengelolaan Aset Kripto. Kustodian Aset Kripto menerapkan teknologi cold storage, yang berarti Aset Kripto disimpan secara offline dan tidak terhubung ke internet. Hal ini mengurangi risiko peretasan atau pencurian yang sering terjadi pada wallet yang terhubung langsung ke internet (hot wallet). Lebih lanjut, Kustodian Aset Kripto juga mengimplementasikan mekanisme multi-signature wallet, di mana lebih dari satu tanda tangan diperlukan untuk melakukan transaksi atau mengakses Aset Kripto. Mekanisme multi-signature wallet membantu meningkatkan lapisan keamanan dan mengurangi risiko pencurian atau penyalahgunaan akses.
PT Tennet Depository Indonesia adalah perusahaan penyedia layanan Kustodian Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto di Indonesia yang telah mendapat persetujuan sebagai peserta Sandbox OJK untuk menyimpan dan mengamankan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atas nama pemegang Unit Kripto. Berbeda dengan kustodian tradisional yang menyimpan aset fisik atau surat berharga, Kustodian Aset Keuangan Digital memiliki teknologi penyimpanan Aset Kripto dimana Kustodian Aset Keuangan Digital Menyimpan kunci privat (private key) bersama dengan Manajer Dana Kripto untuk menyimpan dan mengamankan Aset Kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan/atau Aset Keuangan Digital lainnya.
Anda dapat mengunjungi https://tennet.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Tennet Depository Indonesia.Batas Minimum & Maksimum Pembelian Unit Kripto
Batas minimum kepemilikan Unit Kripto oleh setiap Pemegang Unit Kripto pada saat melakukan investasi awal adalah sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebelum dikenakan Biaya Pembelian Unit Kripto (subscription fee). Adapun batas maksimum kepemilikan Unit Kripto pada saat melakukan investasi awal adalah sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) sebelum dikenakan Biaya Pembelian Unit Kripto (subscription fee).
Apa saja biaya yang dikenakan kepada pemegang Unit Kripto?
Berikut adalah biaya-biaya yang dikenakan kepada pemegang Unit Kripto:
- Management Fee: Imbalan jasa Manajer Dana Kripto yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Dana Kripto berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat. Pada Dana Kripto skema terbuka, biaya ini dibayarkan pada hari kerja terakhir setiap bulan.
- Subscription Fee: Biaya Pembelian Unit Kripto maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Kripto yang dikenakan saat Konsumen melakukan pembelian Unit Kripto.
- Redemption Fee: Biaya Penjualan Kembali Unit Kripto maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Kripto yang dikenakan saat Konsumen melakukan penjualan kembali Unit Kripto.
- Biaya lain-lain: termasuk tapi tidak terbatas pada biaya bea meterai (jika ada), biaya pengembalian dana jika pembelian Unit Kripto ditolak, biaya beban pajak pemegang Unit Kripto (jika ada), dan lain-lain.
Perpajakan
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku sampai dengan NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A ini dibuat, penerapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan (PPh) atas investasi di Dana Kripto, adalah sebagai berikut:
| Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Pembelian Aset Kripto | Tidak dikenakan PPh Pasal 22 (Final) | PMK No. 50 tahun 2025 |
| Penjualan Aset Kripto | PPh Pasal 22 (Final) 0,21% |
Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Dana Kripto akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Kripto tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Kripto segera setelah Manajer Dana Kripto mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Kripto merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Kripto.
Nilai Aset Bersih Dana Kripto (NABDK) & Harga Nilai Aset Bersih Dana Kripto per Unit Kripto (NABDKPU)
NABDK adalah angka yang menunjukkan nilai total Aset Kripto di sebuah produk Dana Kripto setelah dikurangi semua liabilitas yang belum dikenakan (misal: Biaya Manajemen).
Adapun harga NABDKPU didapat dari nilai NABDK dibagi jumlah unit kepemilikan Dana Kripto yang beredar. Konsumen mendapatkan unit kepemilikan dengan rumus dana masuk setelah dikurangi biaya pembelian Unit Kripto dibagi dengan harga NABDKPU.
Setiap Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A ditawarkan pada masa penawaran dengan harga NABDKPU awal yang sama yaitu sebesar 1.000 (Seribu) Rupiah pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Kripto NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A ditetapkan berdasarkan NABDKPU NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A pada akhir Hari Kalender berikutnya.