Dana Kripto: Pengertian, Cara Kerja, dan Produk di Indonesia

Ditulis oleh Calvin Jansen · Diperbarui 7 Oktober 2026 · 7 menit baca
Ringkasan: Dana kripto adalah produk investasi kolektif yang menghimpun dana dari para pemegang Unit Kripto untuk diinvestasikan ke berbagai aset kripto, dengan pengelolaan oleh Manajer Dana Kripto. Mekanismenya serupa reksa dana, namun portofolionya berisi aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana yang disimpan oleh kustodian aset kripto berstandar institusi. Pada 17 Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia tercatat sebagai Manajer Dana Kripto pertama di Indonesia yang lulus Regulatory Sandbox OJK, melalui produk NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A.
Di Indonesia, dana kripto termasuk instrumen investasi yang tergolong baru. Instrumen ini dihadirkan PT Dana Kripto Indonesia setelah dinyatakan lulus Regulatory Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK Nomor S-254/IK.01/2026 tertanggal 17 Juli 2026. Prinsip kerjanya menyerupai reksa dana, dengan perbedaan utama pada aset dasarnya, yaitu aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan Solana.
Minat terhadap aset kripto di dalam negeri terus meningkat. Per Agustus 2026, OJK mencatat 23,21 juta akun konsumen aset kripto di Indonesia. Dana kripto hadir sebagai pilihan bagi investor yang ingin memiliki eksposur kripto tanpa perlu memilih koin, mengamati pergerakan harga setiap hari, maupun menyimpan aset secara mandiri.
Apa Itu Dana Kripto?
Dana kripto adalah wadah investasi kolektif yang menghimpun dana dari investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk aset kripto oleh Manajer Dana Kripto. Definisi tersebut tercantum dalam prospektus NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, produk dana kripto yang dikelola PT Dana Kripto Indonesia.
Pada dasarnya, dana kripto memiliki pola kerja yang sama dengan reksa dana. Ada Manajer Dana Kripto yang mengelola portofolio, Kustodian Aset Kripto yang menyimpan aset, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin OJK sebagai tempat aset kripto diperdagangkan. Pembagian peran antara pengambil keputusan investasi dan penyimpan aset atas nama investor ini merupakan wujud tata kelola yang baik (good governance) dalam melindungi aset investor.
Sebelum berinvestasi, berikut empat istilah dasar yang perlu dipahami investor:
- Manajer Dana Kripto adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio aset dana kripto untuk investor dan menginvestasikannya pada berbagai jenis aset kripto sesuai kebijakan investasi yang ditetapkan dalam prospektus.
- Unit Kripto adalah satuan yang menunjukkan bagian kepemilikan setiap investor di dalam dana kripto.
- NABDK (Nilai Aset Bersih Dana Kripto) adalah nilai total aset kripto di dalam produk setelah dikurangi liabilitas seperti biaya pengelolaan. NABDK dibagi jumlah unit beredar menghasilkan harga per Unit Kripto (NABDKPU).
- Kustodian Aset Kripto adalah perusahaan penyedia layanan kustodian aset keuangan digital yang menyimpan dan mengamankan aset kripto atas nama pemegang Unit Kripto. Kunci privat (private key) disimpan bersama oleh kustodian dan Manajer Dana Kripto.
Bagaimana Cara Mulai Berinvestasi di Dana Kripto?
Berinvestasi di dana kripto cukup dilakukan melalui Manajer Dana Kripto, sehingga investor tidak perlu membuka akun exchange atau membuat wallet sendiri. Untuk NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, alurnya meliputi enam tahap:
- Daftar akun di situs resmi nobi.id.
- Isi data pribadi sesuai identitas, termasuk informasi tambahan yang diminta.
- Lakukan verifikasi melalui layanan autentikasi Privy yang terhubung dengan Dukcapil, untuk menjamin keamanan dan keabsahan data.
- Pilih produk NOBI Dana Kripto sesuai preferensi setelah pendaftaran rampung.
- Masukkan nominal investasi yang diinginkan.
- Transfer dana dalam Rupiah melalui penyelenggara payment gateway resmi mitra PT Dana Kripto Indonesia.
Begitu setoran diterima, investor mendapatkan Unit Kripto berdasarkan NABDK per unit yang berlaku. Portofolio selanjutnya dikelola Manajer Dana Kripto, sementara aset disimpan oleh Kustodian Aset Kripto. Investor dapat memantau nilai investasinya lewat NABDK per unit yang diumumkan setiap hari, dengan acuan harga perdagangan pukul 16.00 WIB dan disampaikan selambat-lambatnya pukul 19.00 WIB setiap hari kalender.

Apa Perbedaan Dana Kripto dan Reksa Dana?
Hal yang paling membedakan dana kripto dari reksa dana adalah jenis aset di dalam portofolionya. Reksa dana ditempatkan pada saham, obligasi termasuk Surat Berharga Negara (SBN), serta instrumen pasar uang, sedangkan dana kripto ditempatkan pada aset kripto berkapitalisasi pasar besar yang memiliki utilitas nyata.
Selain isi portofolio, kerangka keduanya relatif serupa. Reksa dana dikelola Manajer Investasi dan dana kripto dikelola Manajer Dana Kripto, aset sama-sama disimpan di kustodian, dan nilai aset bersih per unit sama-sama diumumkan setiap hari. Perbedaannya, reksa dana berada dalam kerangka pasar modal, sementara model bisnis Manajer Dana Kripto dikembangkan lewat Regulatory Sandbox OJK.
Komponen | Reksa Dana | Dana Kripto |
|---|---|---|
Aset dasar | Saham, obligasi (SBN), instrumen pasar uang | Aset kripto berkapitalisasi pasar besar dengan utilitas nyata, seperti BTC, ETH, dan SOL |
Pihak pengelola | Manajer Investasi | Manajer Dana Kripto |
Tempat penyimpanan aset | Bank kustodian | Kustodian aset keuangan digital |
Satuan kepemilikan | Unit penyertaan | Unit Kripto |
Acuan nilai | Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit, harian | NABDK per unit, harian |
Pengawasan | OJK, pasar modal | OJK, melalui Regulatory Sandbox |
Apakah Dana Kripto Legal dan Diawasi OJK?
Dana kripto merupakan instrumen yang legal dan dikembangkan dalam pengawasan OJK melalui mekanisme Regulatory Sandbox. Kewenangan mengatur dan mengawasi aset kripto di Indonesia telah berpindah dari Bappebti ke OJK sejak 10 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pengujian model bisnis Manajer Dana Kripto dilakukan lewat Regulatory Sandbox OJK yang diatur dalam POJK Nomor 3 Tahun 2024. Berdasarkan Surat OJK Nomor S-254/IK.01/2026 tertanggal 17 Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia dinyatakan lulus dan menjadi Manajer Dana Kripto pertama di Indonesia yang menuntaskan proses tersebut.
PT Dana Kripto Indonesia menyebut uji coba ini berjalan sekitar 18 bulan dengan pengawasan langsung dari OJK. Ruang lingkup pengujiannya meliputi performa strategi, penyimpanan aset kripto, perhitungan NABDK, dan terutama perlindungan konsumen.

Mengenal NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, Produk Dana Kripto Pertama di Indonesia
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A merupakan dana kripto skema terbuka (open-end fund) kelolaan PT Dana Kripto Indonesia yang berlaku efektif sejak 19 Desember 2025 dan mulai ditawarkan pada 6 Januari 2026. Produk berbasis indeks ini memiliki target alokasi 50% Bitcoin (BTC), 30% Ethereum (ETH), dan 20% Solana (SOL), yang dipilih karena kapitalisasi pasarnya besar dan utilitas jaringannya nyata. Investor dapat mulai dari Rp100.000 dan menjual kembali Unit Kripto setiap hari kerja tanpa masa penguncian (lock period).
Pengelolaan eksposur dilakukan secara aktif dengan dukungan Risk Scoring Engine, sistem yang menganalisis tren harga, volatilitas, dan likuiditas pasar untuk menentukan besaran porsi aset kripto di dalam portofolio. Ketika tren melemah, eksposur diturunkan, dan setiap proses masuk maupun keluar pasar dijalankan bertahap menggunakan metode Dollar Cost Averaging (DCA). Prospektus juga memberi ruang alokasi 0% hingga 100% untuk masing-masing aset, termasuk menempatkan sebagian dana dalam Rupiah sebagai posisi defensif sementara.
Sepanjang masa uji coba sandbox, 139 investor tercatat berinvestasi melalui produk ini. Data PT Dana Kripto Indonesia menunjukkan tingkat retensi investor sebesar 95% dan tingkat kepuasan 97,9%.
Kinerja di Tengah Dua Penurunan Pasar Kripto
Dalam periode uji coba Regulatory Sandbox OJK, NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A sudah menghadapi dua kali penurunan pasar kripto secara langsung. Saat pasar terkoreksi pada Oktober 2025, ketika produk masih berstatus dana tertutup, nilai produk turun 9,89%, kurang lebih setengah dari penurunan strategi beli dan simpan sebesar 18,30%. Pada koreksi pasar kuartal I 2026, nilai produk hanya terkoreksi 6,68%, sementara strategi beli dan simpan merosot 39,77%.
Aset atau strategi | Oktober 2025 (7 sampai 17 Oktober) | Kuartal I 2026 (hingga titik terendah 24 Februari) |
|---|---|---|
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A | 9,89% | 6,68% |
Strategi beli dan simpan | 18,30% | 39,77% |
Bitcoin (BTC) | 14,72% | 34,49% |
Ethereum (ETH) | 20,05% | 45,05% |
Solana (SOL) | 22,99% | 46,90% |
PT Dana Kripto Indonesia menjelaskan bahwa Risk Scoring Engine telah masuk ke posisi defensif pada 23 Januari 2026, ketika pasar mulai menunjukkan pelemahan tren, sehingga nilai produk cenderung stabil selama aksi jual di bulan Februari. Seluruh angka pada tabel merupakan penurunan dari titik tertinggi ke titik terendah (peak-to-trough) di tiap periode, berdasarkan catatan NABDK yang dilaporkan kepada OJK.
Adapun dalam simulasi historis (backtest) periode 2021 sampai 2025, strategi ini menghasilkan pertumbuhan portofolio 7,1 kali, dibandingkan 3,0 kali pada strategi beli dan simpan, dengan penurunan maksimal 48% berbanding 85,49%. Kinerja masa lalu maupun hasil simulasi tidak menjamin kinerja di masa mendatang.
Kesimpulan
Dana kripto membuka jalur baru bagi investor Indonesia untuk masuk ke aset kripto dengan pola yang mirip reksa dana. Investor memegang Unit Kripto, Manajer Dana Kripto mengurus pemilihan aset dan pengelolaan portofolio, dan Kustodian Aset Kripto menjaga penyimpanan asetnya. Hasilnya, investor memperoleh eksposur ke Bitcoin, Ethereum, dan Solana tanpa harus memantau pasar setiap hari atau mengurus wallet sendiri.
Lewat NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, PT Dana Kripto Indonesia sebagai Manajer Dana Kripto pertama yang lulus Regulatory Sandbox OJK telah menunjukkan ketahanan produknya pada dua periode penurunan pasar. Meski demikian, nilai investasi tetap bergerak mengikuti harga aset kripto, sehingga dana kripto lebih tepat bagi investor berhorizon jangka menengah hingga panjang yang telah membaca dan memahami prospektus produknya.
Mulai investasi kripto yang #SemudahItu bersama NOBI Dana Kripto
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, Investasi Kripto Dikelola Profesional
Investasi kripto yang dikelola profesional tanpa ribet kelola wallet dan seed phrase sendiri. Risk Scoring Engine membantu memantau volatilitas dan pergerakan market setiap hari untuk keputusan investasi yang maksimal, sehingga kamu dapat berfokus pada kegiatan sehari-hari.
- Portofolio terdiversifikasi Bitcoin (50%), Ethereum (30%), Solana (20%)
- Dinyatakan lulus Regulatory Sandbox OJK (Surat OJK No. S-254/IK.01/2026)
- Dilengkapi Risk Scoring Engine untuk memantau pasar 24 jam
- Mulai dari Rp100.000
Tentang NOBI Dana Kripto
NOBI Dana Kripto adalah produk manajemen aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diluncurkan oleh PT Dana Kripto Indonesia. PT Dana Kripto Indonesia dinyatakan lulus dari Sandbox OJK berdasarkan surat OJK no. S-254/IK.01/2026.
Produk ini memberikan akses bagi investor untuk berinvestasi di aset kripto dengan cara yang mudah, aman, dan teregulasi, lewat satu produk indeks kripto. Portofolio NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A difokuskan pada aset kripto utama yaitu Bitcoin, Ethereum, dan Solana, menjadikannya pilihan tepat bagi investor yang menargetkan pertumbuhan jangka menengah maupun panjang.
FAQ Seputar Dana Kripto
Apa itu dana kripto?
Dana kripto adalah produk investasi kolektif yang menghimpun dana dari para pemegang Unit Kripto untuk diinvestasikan ke berbagai aset kripto oleh Manajer Dana Kripto. Cara kerjanya mirip reksa dana, dengan underlying berupa aset kripto.
Apakah dana kripto resmi dan legal di Indonesia?
Ya. OJK mengawasi aset kripto sejak 10 Januari 2025, dan PT Dana Kripto Indonesia telah dinyatakan lulus Regulatory Sandbox OJK melalui Surat OJK Nomor S-254/IK.01/2026.
Di mana aset dana kripto disimpan?
Aset NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A dititipkan pada PT Tennet Depository Indonesia, kustodian aset keuangan digital peserta Sandbox OJK. Kunci privatnya dipegang bersama oleh kustodian dan Manajer Dana Kripto, sehingga investor tidak perlu mengurus wallet sendiri.
Berapa modal minimum untuk investasi dana kripto?
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A bisa dimulai dengan Rp100.000. Dengan nominal itu, investor langsung mendapatkan eksposur ke Bitcoin, Ethereum, dan Solana dalam satu produk tanpa membeli ketiganya satu per satu.
Berapa potensi keuntungan dana kripto?
Imbal hasil dana kripto tidak dijamin karena bergantung pada kinerja aset kripto yang menjadi underlying serta strategi pengelolaannya. Sebagai ilustrasi, simulasi historis strategi NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A periode 2021 sampai 2025 mencatat imbal hasil tahunan 65%, dibandingkan 32,75% pada strategi beli dan simpan.
Kapan dana diterima setelah Unit Kripto dijual kembali?
Sesuai prospektus, dana hasil penjualan kembali ditransfer ke rekening atas nama pemegang Unit Kripto paling lambat tujuh hari kalender sejak aset kripto selesai dijual.
Apa bedanya dana kripto dengan ETF kripto?
ETF kripto diperdagangkan di bursa efek layaknya saham, sementara Unit Kripto dibeli dan dijual kembali langsung melalui Manajer Dana Kripto berdasarkan NABDK per unit.
Disclaimer: Artikel ini bersifat edukasi dan bukan ajakan atau rekomendasi investasi. Investasi melalui dana kripto mengandung risiko, termasuk kemungkinan penurunan nilai investasi. Dana kripto bukan produk perbankan dan tidak dijamin oleh pihak mana pun. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Baca prospektus sebelum berinvestasi. PT Dana Kripto Indonesia telah dinyatakan lulus Regulatory Sandbox OJK berdasarkan Surat OJK No. S-254/IK.01/2026.
Tag Artikel
