OJK Catat 5 Insiden Aset Digital dalam Dua Bulan, Investor Kripto Diminta Waspada Penipuan Kode OTP

Ringkasan: OJK mencatat lima insiden yang melibatkan ekosistem aset digital dan kripto sepanjang Agustus hingga September 2026. Penanganannya melibatkan Indonesia Anti-Scam Centre, perbankan, dan pedagang kripto. Pelaku industri mengingatkan investor untuk tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun.
Keamanan investor kripto kembali jadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima insiden di ekosistem aset keuangan digital dan kripto sepanjang Agustus hingga September 2026.
Penanganannya dilakukan bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), perbankan, lembaga kliring, pedagang aset kripto, dan penyedia jasa pembayaran, seperti dilaporkan Okezone.
Langkah yang diambil mencakup pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang terindikasi, dan pemulihan dana.

Apa Saja Risiko yang Disorot OJK?
Risiko terbesar justru datang dari penipuan yang menyasar pengguna, bukan dari sistem yang dibobol. Laporan CPA Australia bersama OJK dan UID Foundation menyoroti risiko phishing, penyamaran sebagai layanan pelanggan, dan social engineering.
Social engineering adalah teknik penipuan yang memanipulasi korban agar menyerahkan data sensitif secara sukarela. Pelaku biasanya memanfaatkan kepanikan atau rasa terdesak.
Laporan tersebut juga menekankan pentingnya tata kelola, kejelasan regulasi, kesiapan menghadapi insiden, dan kerja sama lintas pihak untuk membangun ekosistem aset digital yang terpercaya.

Kenapa Kode OTP Tidak Boleh Dibagikan?
Kode OTP adalah kunci terakhir untuk masuk ke akun atau menyetujui transaksi. Siapa pun yang memegangnya bisa mengambil alih akun dalam hitungan menit.
Chief Marketing Officer Indodax Aloysia Dian menegaskan layanan pelanggan resmi tidak pernah meminta kata sandi, PIN, kode OTP, maupun recovery code. Ia juga mengingatkan pengguna untuk tidak langsung memercayai nomor yang ditemukan di mesin pencari atau pesan pribadi.
Jika menerima pesan mencurigakan, langkah paling aman adalah berhenti berkomunikasi dan memverifikasi lewat kanal resmi platform.
Modus penipuan | Cara kerja | Yang sebaiknya dilakukan |
|---|---|---|
Layanan pelanggan palsu | Pelaku menyamar lewat nomor, media sosial, email, atau situs tidak resmi | Hubungi hanya kanal resmi di situs atau aplikasi |
Permintaan kode OTP | Pelaku meminta OTP, PIN, kata sandi, atau recovery code | Jangan pernah membagikannya kepada siapa pun |
Pesan mendesak | Pelaku menciptakan kepanikan agar korban langsung bertindak | Hentikan komunikasi dan verifikasi terpisah |
Tautan mencurigakan | Pesan berisi link ke situs palsu | Jangan buka tautan dari pengirim tidak dikenal |
Sumber: OJK dan Indodax via Okezone, Oktober 2026.
Apa Artinya buat Investor Dana Kripto?
Jumlah akun investor kripto Indonesia yang sudah melewati 23 juta membuat penipuan makin banyak menyasar pengguna baru. Karena itu, memilih platform yang diawasi OJK hanyalah langkah pertama.
Di NOBI Dana Kripto, investor mendaftar dan memverifikasi identitas langsung di platform resmi, sementara asetnya disimpan di kustodian PT Tennet Depository Indonesia. Investor tidak perlu mengelola wallet atau seed phrase sendiri. Bantuan resmi hanya tersedia lewat situs nobi.id dan email halo@nobi.id.
Pandangan kami: Lima insiden dalam dua bulan menunjukkan titik terlemah keamanan kripto sering kali bukan teknologinya, tapi manusianya. Sistem bisa dijaga kustodian dan regulator, tapi kode OTP tetap ada di tangan investor. Edukasi soal social engineering sama pentingnya dengan memilih platform berizin.
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, Investasi Kripto Dikelola Profesional
Mulai investasi kripto yang #SemudahItu bersama NOBI Dana Kripto
Investasi kripto yang dikelola profesional tanpa ribet kelola wallet dan seed phrase sendiri. Risk Scoring Engine membantu memantau volatilitas dan pergerakan market setiap hari untuk keputusan investasi yang maksimal, sehingga kamu dapat berfokus pada kegiatan sehari-hari.
- Portofolio terdiversifikasi Bitcoin (50%), Ethereum (30%), Solana (20%)
- Dinyatakan lulus Regulatory Sandbox OJK (Surat OJK No. S-254/IK.01/2026)
- Dilengkapi Risk Scoring Engine untuk memantau pasar 24 jam
- Mulai dari Rp100.000
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan hasil di masa mendatang.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
Berapa insiden aset digital yang dicatat OJK?
OJK mencatat lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan kripto sepanjang Agustus hingga September 2026.
Apa itu social engineering?
Social engineering adalah teknik penipuan yang memanipulasi korban agar menyerahkan data sensitif, seperti kode OTP atau kata sandi, secara sukarela. Pelaku biasanya memanfaatkan kepanikan atau menyamar sebagai layanan pelanggan.
Apa yang harus dilakukan jika diminta kode OTP?
Jangan berikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku layanan pelanggan. Hentikan komunikasi dan verifikasi lewat kanal resmi platform.
Di mana aset dana kripto disimpan?
Aset investor NOBI Dana Kripto disimpan di PT Tennet Depository Indonesia, kustodian aset keuangan digital. Kunci privat disimpan bersama oleh kustodian dan Manajer Dana Kripto, sehingga investor tidak perlu mengelola wallet sendiri.
Apakah dana kripto aman?
Dana kripto tetap memiliki risiko penurunan nilai mengikuti harga aset kripto. Aset disimpan di kustodian aset keuangan digital dan pengelolaannya diawasi OJK, namun investor tetap perlu membaca prospektus sebelum berinvestasi.
Apakah dana kripto legal di Indonesia?
Ya. Aset kripto diawasi OJK sejak 10 Januari 2025, dan PT Dana Kripto Indonesia telah lulus Regulatory Sandbox OJK pada 17 Juli 2026.


