logo nobi dki
Tentang KamiProduk KamiNewsHubungi Kami
Sign UpLog In
← Kembali ke News
Berita Terkini

OJK Siapkan Aturan Tokenisasi Aset, Dana Kripto Ikut Masuk Agenda

NOBI Editorial
·8 Oktober 2026·4 menit baca
OJK Siapkan Aturan Tokenisasi Aset, Dana Kripto Ikut Masuk Agenda
Ringkasan: OJK sedang menyiapkan Rancangan POJK (RPOJK) tentang penawaran aset yang ditokenisasi. Lewat tokenisasi, investasi pada aset seperti SBN bisa dibuka mulai sekitar Rp10.000, jauh di bawah sekitar Rp1 juta yang umum berlaku saat ini. Pengelolaan dana kripto ikut masuk daftar inovasi yang menunggu aturan ini, yang ditargetkan rampung pada 2026 atau paling lambat awal 2027.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru untuk tokenisasi aset. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) ini akan mengatur penawaran aset dunia nyata yang diubah menjadi token digital.

Rencana tersebut disampaikan Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam seminar nasional di Jakarta pada 6 Oktober 2026, seperti dilaporkan ANTARA. Adi menyebut tokenisasi dan stablecoin sebagai masa depan keuangan digital.

Yang paling terasa bagi investor ritel adalah modal awalnya. Lewat tokenisasi, investasi bisa dibuka dengan nominal yang jauh lebih kecil dari sekarang.

/ Tokenisasi Aset Dunia Nyata (RWA) di Ethereum Makin Besar: Katalis Jangka Panjang yang Sering Terlewat

Apa Itu Tokenisasi Aset dan Kenapa OJK Mengaturnya?

Tokenisasi adalah proses mencatat kepemilikan aset nyata, seperti emas, properti, atau Surat Berharga Negara (SBN), dalam bentuk token digital di jaringan blockchain. Satu aset bisa dipecah menjadi banyak token kecil, sehingga bisa dibeli dengan nominal kecil.

Menurut Adi, investor saat ini umumnya butuh sekitar Rp1 juta untuk membeli instrumen seperti SBN. Dengan tokenisasi, nominal itu bisa turun hingga sekitar Rp10.000. IDX Channel juga mencontohkan pembelian SBN dalam bentuk token mulai Rp10 ribu atau Rp100 ribu.

OJK memakai prinsip aktivitas yang sama, risiko yang sama, dan aturan yang sama. Artinya, produk berbentuk token akan diawasi setara dengan produk keuangan sejenis, dengan pengaturan yang disesuaikan pada tingkat risikonya

Inovasi Apa Saja yang Menunggu Aturan Ini?

Adi menyebut sejumlah inovasi baru akan diluncurkan setelah POJK terkait rampung. Di antaranya aset riil yang ditokenisasi, stablecoin rupiah (token yang nilainya dipatok ke rupiah), kustodian aset digital, dan pengelolaan dana kripto.

Targetnya, aturan tersebut selesai tahun ini atau paling lambat awal 2027, seperti dilaporkan VOI. Saat ini, aturannya masih berbentuk rancangan.

Sebagian model bisnisnya sudah lebih dulu diuji di sandbox OJK. Hingga September 2026, tujuh peserta sandbox dinyatakan lulus, mulai dari tokenisasi emas dan properti, penerbit stablecoin rupiah, kustodian aset digital, hingga manajer dana kripto.

Apa Artinya buat Investor Dana Kripto?

Arah aturan ini jelas: produk aset digital didorong masuk ke jalur yang diawasi, dengan modal awal yang makin terjangkau.

Dana kripto sudah lebih dulu berjalan di jalur itu. Cara kerjanya mirip reksa dana: manajer dana mengelola satu keranjang berisi beberapa aset kripto. NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, misalnya, bisa dimulai dari Rp100.000.

Produk ini dikelola PT Dana Kripto Indonesia, Manajer Dana Kripto pertama di Indonesia yang lulus Regulatory Sandbox OJK berdasarkan Surat OJK No. S-254/IK.01/2026.

Dana Kripto: Pengertian, Cara Kerja, dan Contoh Produknya | NOBI
Pahami dana kripto, investasi aset kripto ala reksa dana yang dikelola Manajer Dana Kripto, lengkap dengan legalitas OJK dan contoh produknya.
NOBI Dana KriptoNOBI Editorial
Dana Kripto: Pengertian, Cara Kerja, dan Contoh Produknya | NOBI
Pandangan kami: Pengelolaan dana kripto disebut sejajar dengan tokenisasi SBN dan stablecoin rupiah, artinya OJK menempatkan produk investasi kripto yang dikelola sebagai bagian dari peta keuangan digital, bukan pengecualian. Bagi investor saham dan reksa dana, pintu masuk ke kripto makin mirip produk yang sudah mereka kenal: modal kecil, ada pengelola, dan diawasi regulator.

NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, Investasi Kripto Dikelola Profesional

Investasi kripto yang dikelola profesional tanpa ribet kelola wallet dan seed phrase sendiri. Risk Scoring Engine membantu memantau volatilitas dan pergerakan market setiap hari untuk keputusan investasi yang maksimal, sehingga kamu dapat berfokus pada kegiatan sehari-hari.

  • Portofolio terdiversifikasi Bitcoin (50%), Ethereum (30%), Solana (20%)
  • Dinyatakan lulus Regulatory Sandbox OJK (Surat OJK No. S-254/IK.01/2026)
  • Dilengkapi Risk Scoring Engine untuk memantau pasar 24 jam
  • Mulai dari Rp100.000
CTA Image

Mulai investasi kripto yang #SemudahItu bersama NOBI Dana Kripto

Mulai Sekarang

Tentang NOBI Dana Kripto

NOBI Dana Kripto adalah produk manajemen aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diluncurkan oleh PT Dana Kripto Indonesia. PT Dana Kripto Indonesia dinyatakan lulus dari Sandbox OJK berdasarkan surat OJK no. S-254/IK.01/2026.

Produk ini memberikan akses bagi investor untuk berinvestasi di aset kripto dengan cara yang mudah, aman, dan teregulasi, lewat satu produk indeks kripto. Portofolio NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A difokuskan pada aset kripto utama yaitu Bitcoin, Ethereum, dan Solana, menjadikannya pilihan tepat bagi investor yang menargetkan pertumbuhan jangka menengah maupun panjang.

Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan hasil di masa mendatang.


Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)

Apa itu tokenisasi aset?

Tokenisasi aset adalah proses mencatat kepemilikan aset nyata, seperti emas, properti, atau SBN, dalam bentuk token digital di jaringan blockchain. Satu aset bisa dipecah menjadi banyak token, sehingga bisa dibeli dengan nominal kecil.

Kapan aturan tokenisasi aset OJK berlaku?

OJK menargetkan aturan tokenisasi aset rampung pada 2026 atau paling lambat awal 2027. Saat ini aturannya masih berbentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK).

Berapa modal minimal investasi lewat tokenisasi?

Menurut OJK, tokenisasi bisa membuka akses investasi mulai sekitar Rp10.000, dibanding sekitar Rp1 juta untuk instrumen seperti SBN saat ini. Angka pastinya akan bergantung pada produk dan aturan final.

Apa itu dana kripto?

Dana kripto adalah produk investasi kolektif yang menghimpun dana dari para pemegang Unit Kripto untuk diinvestasikan ke berbagai aset kripto oleh Manajer Dana Kripto. Cara kerjanya mirip reksa dana, dengan underlying berupa aset kripto.

Apakah dana kripto legal di Indonesia?

Ya. Aset kripto diawasi OJK sejak 10 Januari 2025, dan PT Dana Kripto Indonesia telah lulus Regulatory Sandbox OJK pada 17 Juli 2026.

Berapa minimum investasi di dana kripto?

Investasi di NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A dapat dimulai dari Rp100.000. Dengan nominal tersebut, investor sudah memperoleh eksposur ke Bitcoin, Ethereum, dan Solana dalam satu produk, tanpa perlu membeli ketiga aset secara terpisah.

Tag Artikel

#Berita Terkini
logo nobi dki

PT Dana Kripto Indonesia

Gedung Tatapuri Lantai 7 Unit 707, Jl. Tanjung Karang No. 3-4A, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10230 halo@nobi.id +62 811 1007 7760

Investasi

Mulai InvestasiProduk KamiBerita Terbaru

Perusahaan

Tentang KamiKebijakan PrivasiSyarat dan KetentuanPernyataan Kebijakan SMKI

Dukungan

Hubungi Kami
Terdaftar di
KOMDIGI
Asosiasi Blockchain Indonesia
© 2026 PT Dana Kripto Indonesia. Semua hak dilindungi.
Calon pemegang Unit Kripto wajib memahami risiko yang terkait dengan investasi pada Aset Kripto, termasuk kemungkinan penurunan nilai investasi. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi, calon pemegang Unit Kripto diharapkan untuk membaca dan memahami dengan baik isi dalam masing-masing Prospektus. Apabila perlu, calon pemegang Unit Kripto disarankan untuk meminta pendapat profesional sebelum mengambil keputusan berinvestasi. Kinerja historis tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Informasi mengenai kinerja masa lalu disediakan semata-mata untuk tujuan informatif dan ilustratif dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran untuk membeli atau permintaan untuk menjual.