Tokenisasi Aset Riil dan Implikasinya bagi Dana Kripto: Tinjauan atas Dua Konsep Produk

Ringkasan
- OJK tengah menyusun Rancangan POJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi. Penyelesaiannya ditargetkan pada 2026 atau paling lambat awal 2027, bersama aturan stablecoin Rupiah, kustodian aset digital, dan pengelolaan Dana Kripto.
- Tokenisasi menawarkan empat manfaat struktural: fraksionalisasi kepemilikan, verifikasi aset dasar, efisiensi penyelesaian transaksi, dan integrasi aset lintas kelas dalam satu portofolio.
- PT Dana Kripto Indonesia tengah menyiapkan dua konsep produk yang memanfaatkan tokenisasi. Pertama, Dana Kripto Supergold (emas dan Bitcoin). Kedua, Dana Kripto Protected (obligasi negara dan Bitcoin).
- Tokenisasi mengubah cara aset dimiliki dan dicatat, bukan mengubah risiko pasar aset dasarnya.
1. Perkembangan Regulasi
Rencana penyusunan RPOJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi diumumkan OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan April 2026. Cakupan pengaturannya meliputi lima hal:
- kriteria aset yang dapat ditokenisasi;
- tata cara penawaran;
- perizinan penyelenggara;
- perlindungan konsumen; dan
- pencatatan dan pelaporan keuangan penerbit token.
Per 6 Oktober 2026, rancangan tersebut masih dalam proses penyusunan. OJK menerapkan prinsip same activity, same risk, same regulation yang proporsional terhadap risiko dan netral terhadap teknologi. Sejumlah model bisnis tokenisasi telah lulus Regulatory Sandbox OJK, antara lain:
- tokenisasi emas;
- tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana; dan
- tokenisasi manfaat kepemilikan properti.
2. Manfaat Struktural Tokenisasi
Tokenisasi mengubah bukti kepemilikan aset riil menjadi token digital yang tercatat di blockchain. Aset dasarnya tetap berada di dunia nyata. Ada empat implikasi utama:
- Fraksionalisasi. Aset bernilai besar dapat dimiliki dalam satuan kecil. OJK mencontohkan instrumen yang lazimnya memerlukan sekitar Rp1 juta dapat diakses mulai sekitar Rp10.000.
- Verifikasi. Keberadaan dan kepemilikan aset dasar dapat dibuktikan secara transparan.
- Efisiensi. Penyelesaian transaksi dan perpindahan aset menjadi lebih cepat.
- Integrasi. Emas, obligasi negara, dan Aset Kripto dapat dikelola dalam satu portofolio, yang sebelumnya memerlukan akun dan infrastruktur terpisah.
3. Konsep Produk A: Dana Kripto Supergold
Struktur. Sebanyak 70% dana ditempatkan pada emas yang ditokenisasi sebagai porsi inti yang tidak dirotasi. Sisanya, 30%, dirotasi antara Bitcoin dan emas berdasarkan sinyal NOBI Risk Scoring Engine.
Peran tokenisasi. Investor memperoleh eksposur emas fisik tanpa perlu menyimpan dan mengasuransikan emas batangan. Porsi inti dapat diverifikasi, dan rotasi antar-aset dapat dieksekusi lebih efisien karena kedua aset berbentuk token.
Profil risiko. Eksposur Bitcoin dibatasi maksimal 30%. Namun, porsi emas tetap terpapar fluktuasi harga emas, dan produk ini bukan produk proteksi modal.
4. Konsep Produk B: Dana Kripto Protected
Struktur. Sebagian besar dana ditempatkan pada obligasi negara yang dipegang hingga jatuh tempo, sehingga modal pokok dirancang kembali utuh pada tanggal jatuh tempo. Hanya sebagian kecil sisanya yang dialokasikan ke Bitcoin melalui NOBI Risk Scoring Engine. Produk ini menggunakan skema tertutup dengan masa penawaran terbatas.
Peran tokenisasi. Penempatan dana pada obligasi negara dapat ditampilkan secara transparan, dan pengembalian dana saat jatuh tempo dapat diproses otomatis. Apabila unit diterbitkan dalam bentuk token, terbuka potensi bagi investor untuk mengalihkan unitnya sebelum jatuh tempo pada harga pasar.
Profil risiko. Proteksi modal hanya berlaku bagi investor yang memegang unit hingga jatuh tempo. Struktur ini memiliki kemiripan dengan Reksa Dana Terproteksi sebagaimana diatur dalam POJK 48/POJK.04/2015.
5. Pertimbangan Risiko
Tokenisasi tidak menghilangkan risiko pasar aset dasarnya. Kualitas token juga bergantung pada pihak di belakangnya, yaitu kustodian aset dasar, penerbit token, dan audit cadangan yang dilakukan secara berkala. Kedua konsep produk masih dalam tahap persiapan dan menunggu ketentuan serta persetujuan OJK.
6. Kesimpulan
Tokenisasi memperluas pilihan aset yang dapat dikelola dalam Dana Kripto, sekaligus meningkatkan aksesibilitas dan transparansinya. Pendekatan pengelolaannya tetap sama dengan NOBI DK: bukan memproyeksikan arah pasar, melainkan mengelola risiko secara disiplin.
Referensi.
- OJK, Siaran Pers RDKB April 2026 dan Juli 2026.
- ANTARA, “OJK: RPOJK penawaran aset ditokenisasi masa depan keuangan digital” (6 Oktober 2026).
- POJK Nomor 48/POJK.04/2015.
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, Investasi Kripto Dikelola Profesional
Mulai investasi kripto yang #SemudahItu bersama NOBI Dana Kripto
Investasi kripto yang dikelola profesional tanpa ribet kelola wallet dan seed phrase sendiri. Risk Scoring Engine membantu memantau volatilitas dan pergerakan market setiap hari untuk keputusan investasi yang maksimal, sehingga kamu dapat berfokus pada kegiatan sehari-hari.
- Portofolio terdiversifikasi Bitcoin (50%), Ethereum (30%), Solana (20%)
- Dinyatakan lulus Regulatory Sandbox OJK (Surat OJK No. S-254/IK.01/2026)
- Dilengkapi Risk Scoring Engine untuk memantau pasar 24 jam
- Mulai dari Rp100.000
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan hasil di masa mendatang.
Real-World Asset Tokenization and Its Implications for Crypto Funds: A Review of Two Product Concepts
Summary
- OJK is drafting a Regulation on the Offering of Tokenized Assets (RPOJK). It is targeted for completion in 2026, or early 2027 at the latest, together with rules on Rupiah stablecoins, digital asset custody, and Crypto Fund management.
- Tokenization offers four structural benefits: fractional ownership, verification of underlying assets, more efficient settlement, and integration of assets across classes within a single portfolio.
- PT Dana Kripto Indonesia is preparing two product concepts that use tokenization: Dana Kripto Supergold (gold and Bitcoin) and Dana Kripto Protected (government bonds and Bitcoin).
- Tokenization changes how assets are owned and recorded. It does not change the market risk of the underlying assets.
1. Regulatory Developments
OJK announced its plan to draft the RPOJK on the Offering of Tokenized Assets at its Monthly Board of Commissioners Meeting in April 2026. The regulation covers five areas:
- criteria for assets eligible for tokenization;
- offering procedures;
- licensing of operators;
- consumer protection; and
- financial recording and reporting by token issuers.
As of October 6, 2026, the draft was still being prepared. OJK applies the principle of same activity, same risk, same regulation, which is proportionate to risk and technology-neutral. Several tokenization business models have already graduated from the OJK Regulatory Sandbox, including:
- gold tokenization;
- securities tokenization under a Fund Management Contract (KPD) scheme; and
- tokenization of property ownership benefits.
2. Structural Benefits of Tokenization
Tokenization turns proof of ownership of a real-world asset into a digital token recorded on a blockchain. The underlying asset remains in the real world. There are four main implications:
- Fractionalization. High-value assets can be owned in small units. OJK gives the example of instruments that typically require around IDR 1 million becoming accessible from around IDR 10,000.
- Verification. The existence and ownership of the underlying asset can be proven transparently.
- Efficiency. Settlement and asset transfers become faster.
- Integration. Gold, government bonds, and Crypto Assets can be managed in a single portfolio, which previously required separate accounts and infrastructure.
3. Product Concept A: Dana Kripto Supergold
Structure. 70% of the fund is held in tokenized gold as a core portion that is not rotated. The remaining 30% rotates between Bitcoin and gold based on signals from the NOBI Risk Scoring Engine.
Role of tokenization. Investors gain exposure to physical gold without needing to store and insure gold bars. The core portion can be verified, and rotation between assets can be executed more efficiently because both assets are in token form.
Risk profile. Bitcoin exposure is capped at 30%. However, the gold portion remains exposed to gold price fluctuations, and this is not a capital protection product.
4. Product Concept B: Dana Kripto Protected
Structure. Most of the fund is placed in government bonds held to maturity, so that principal is designed to be returned in full on the maturity date. Only a small remaining portion is allocated to Bitcoin through the NOBI Risk Scoring Engine. The product uses a closed-end scheme with a limited offering period.
Role of tokenization. The placement of funds in government bonds can be shown transparently, and payouts at maturity can be processed automatically. If units are issued in token form, investors may be able to transfer their units before maturity at market price.
Risk profile. Capital protection applies only to investors who hold their units until maturity. This structure is similar to a Protected Mutual Fund (Reksa Dana Terproteksi) as regulated under POJK 48/POJK.04/2015.
5. Risk Considerations
Tokenization does not eliminate the market risk of the underlying assets. The quality of a token also depends on the parties behind it, namely the custodian of the underlying asset, the token issuer, and periodic reserve audits. Both product concepts are still in preparation and awaiting OJK regulations and approval.
6. Conclusion
Tokenization broadens the range of assets that can be managed within a Crypto Fund, while improving accessibility and transparency. The management approach remains the same as NOBI DK: not projecting market direction, but managing risk with discipline.
References
- OJK, Monthly Board of Commissioners Meeting (RDKB) Press Releases, April 2026 and July 2026.
- ANTARA, “OJK: RPOJK on tokenized asset offerings is the future of digital finance” (October 6, 2026).
- POJK No. 48/POJK.04/2015.
Disclaimer. Dana Kripto Supergold dan Dana Kripto Protected masih dalam tahap persiapan, belum ditawarkan kepada publik, dan tunduk pada ketentuan serta persetujuan OJK. Artikel ini disusun hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan rekomendasi investasi. PT Dana Kripto Indonesia dengan NOBI DK sebagai produknya ditetapkan Lulus sebagai Peserta Sandbox OJK berdasarkan Surat OJK No. S-254/IK.01/2026 tanggal 17 Juli 2026. Sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024, surat lulus Sandbox bukan merupakan izin usaha untuk melakukan operasional bisnis secara penuh di sektor jasa keuangan.
Tentang NOBI Dana Kripto
NOBI Dana Kripto adalah produk manajemen aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diluncurkan oleh PT Dana Kripto Indonesia. PT Dana Kripto Indonesia dinyatakan lulus dari Sandbox OJK berdasarkan surat OJK no. S-254/IK.01/2026.
Produk ini memberikan akses bagi investor untuk berinvestasi di aset kripto dengan cara yang mudah, aman, dan teregulasi, lewat satu produk indeks kripto. Portofolio NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A difokuskan pada aset kripto utama yaitu Bitcoin, Ethereum, dan Solana, menjadikannya pilihan tepat bagi investor yang menargetkan pertumbuhan jangka menengah maupun panjang.
Tag Artikel
