AS Rampungkan Aturan Stablecoin, Berlaku 18 Januari 2027: Apa Artinya bagi Pasar Kripto?

Ringkasan: Regulator perbankan AS, Office of the Comptroller of the Currency (OCC), merampungkan aturan pelaksana GENIUS Act untuk penerbit stablecoin pada 21 Oktober 2026. Aturan ini mewajibkan cadangan 1:1, modal minimal $5 juta, dan melarang pemberian bunga. Aturan berlaku mulai 18 Januari 2027.
Aturan main stablecoin di Amerika Serikat makin jelas. Office of the Comptroller of the Currency (OCC), regulator perbankan AS, merampungkan aturan pelaksana GENIUS Act pada 21 Oktober 2026.
OCC menjadi regulator perbankan federal pertama yang menerbitkan aturan final untuk undang-undang stablecoin tersebut. Aturan ini berlaku pada 18 Januari 2027, bersamaan dengan GENIUS Act, seperti dijelaskan firma hukum WilmerHale.
Stablecoin adalah aset kripto yang nilainya dipatok ke mata uang tertentu, umumnya dolar AS. Contohnya USDT dan USDC yang banyak dipakai di bursa kripto.

Apa Isi Aturan Stablecoin AS?
Penerbit wajib menyimpan cadangan aset yang terpisah dan cukup untuk menjamin setiap stablecoin yang beredar dengan perbandingan 1:1. Porsi likuiditas harian minimal diturunkan dari usulan awal 10% menjadi 5% dari total cadangan.
Penerbit baru wajib memiliki modal minimal $5 juta. Penerbit juga dilarang memberikan bunga atau imbal hasil hanya karena seseorang memegang stablecoin.
Mulai 18 Januari 2027, stablecoin pembayaran pada prinsipnya tidak boleh diterbitkan di AS tanpa izin sebagai penerbit resmi.
Poin utama aturan OCC | Ketentuan |
|---|---|
Tanggal terbit | 21 Oktober 2026 |
Tanggal berlaku | 18 Januari 2027 |
Cadangan | Minimal 1:1, terpisah dan dapat diidentifikasi |
Likuiditas harian | Minimal 5% dari cadangan (usulan awal 10%) |
Modal minimal penerbit baru | $5 juta |
Bunga untuk pemegang | Dilarang |
Lonjakan penebusan | Wajib lapor OCC jika melebihi 10% nilai beredar dalam 24 jam |
Sumber: Mondaq, Orrick, dan WilmerHale, Oktober 2026.

Apa Dampaknya bagi Pasar Kripto?
Kepastian aturan membuat bank dan perusahaan besar lebih leluasa masuk ke bisnis stablecoin. Pada pekan yang sama, HSBC meluncurkan stablecoin pertamanya di Hong Kong.
Bagi investor, cadangan 1:1 yang diawasi regulator membantu mengurangi risiko stablecoin kehilangan patokan nilainya. Namun aturan ini hanya berlaku untuk penerbit di bawah pengawasan OCC.
Larangan bunga juga menegaskan posisi stablecoin sebagai alat transaksi, bukan produk tabungan.
Apa Artinya buat Investor di Indonesia?
Di Indonesia, OJK juga sedang menyusun aturan stablecoin bersama rancangan aturan tokenisasi aset. Menurut Stabilitas, OJK menegaskan stablecoin hanya untuk penyelesaian transaksi di ekosistem aset digital, bukan alat pembayaran.
Aturan yang makin jelas di AS maupun Indonesia memperkuat posisi produk kripto yang diawasi regulator. NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, misalnya, dikelola Manajer Dana Kripto pertama yang lulus Regulatory Sandbox OJK.
Pandangan kami: Aturan ini mengubah stablecoin dari produk abu-abu menjadi produk keuangan yang diawasi layaknya bank. Larangan bunga juga menegaskan stablecoin diposisikan sebagai alat transaksi, bukan instrumen investasi. Dalam jangka panjang, dolar digital yang diawasi berpotensi menjadi jalur utama uang institusi masuk ke ekosistem kripto.
NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, Investasi Kripto Dikelola Profesional
Mulai investasi kripto yang #SemudahItu bersama NOBI Dana Kripto
Investasi kripto yang dikelola profesional tanpa ribet kelola wallet dan seed phrase sendiri. Risk Scoring Engine membantu memantau volatilitas dan pergerakan market setiap hari untuk keputusan investasi yang maksimal, sehingga kamu dapat berfokus pada kegiatan sehari-hari.
- Portofolio terdiversifikasi Bitcoin (50%), Ethereum (30%), Solana (20%)
- Dinyatakan lulus Regulatory Sandbox OJK (Surat OJK No. S-254/IK.01/2026)
- Dilengkapi Risk Scoring Engine untuk memantau pasar 24 jam
- Mulai dari Rp100.000
Artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan rekomendasi investasi. Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan hasil di masa mendatang.
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan (FAQ)
Apa itu GENIUS Act?
GENIUS Act adalah undang-undang AS yang mengatur penerbitan stablecoin pembayaran. Aturan pelaksananya dari OCC terbit pada 21 Oktober 2026 dan berlaku mulai 18 Januari 2027.
Apakah penerbit stablecoin boleh memberi bunga?
Tidak. Aturan OCC melarang penerbit memberikan bunga atau imbal hasil hanya karena seseorang memegang, menggunakan, atau menyimpan stablecoin.
Apakah stablecoin bisa dipakai untuk pembayaran di Indonesia?
OJK menegaskan stablecoin di Indonesia hanya untuk penyelesaian transaksi di ekosistem aset digital, bukan alat pembayaran. Alat pembayaran yang sah di Indonesia tetap Rupiah.
Apa itu dana kripto?
Dana kripto adalah produk investasi kolektif yang menghimpun dana dari para pemegang Unit Kripto untuk diinvestasikan ke berbagai aset kripto oleh Manajer Dana Kripto. Cara kerjanya mirip reksa dana, dengan underlying berupa aset kripto.
Apakah dana kripto legal di Indonesia?
Ya. Aset kripto diawasi OJK sejak 10 Januari 2025, dan PT Dana Kripto Indonesia telah lulus Regulatory Sandbox OJK pada 17 Juli 2026.
Berapa biaya investasi di dana kripto?
Menurut prospektus NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A, investor dikenakan biaya pembelian (subscription fee) dan biaya penjualan kembali (redemption fee) masing-masing 0,5% dari nilai transaksi. Selain itu, terdapat imbalan jasa Manajer Dana Kripto (management fee) 1% per tahun yang dihitung harian dari NABDK.
Tentang NOBI Dana Kripto
NOBI Dana Kripto adalah produk manajemen aset kripto pertama dan satu-satunya di Indonesia yang diluncurkan oleh PT Dana Kripto Indonesia. PT Dana Kripto Indonesia dinyatakan lulus dari Sandbox OJK berdasarkan surat OJK no. S-254/IK.01/2026.
Produk ini memberikan akses bagi investor untuk berinvestasi di aset kripto dengan cara yang mudah, aman, dan teregulasi, lewat satu produk indeks kripto. Portofolio NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A difokuskan pada aset kripto utama yaitu Bitcoin, Ethereum, dan Solana, menjadikannya pilihan tepat bagi investor yang menargetkan pertumbuhan jangka menengah maupun panjang.


