Berinvestasi di Aset Kripto tidak pernah semudah ini!

Jelajahi cara baru yang lebih cerdas untuk mengembangkan Aset Kripto Anda melalui platform yang aman, terpercaya, dan dikelola secara profesional.

coin hero

PT Dana Kripto Indonesia sebagai peserta sandbox OJK dengan nomor surat OJK S-196/IK.01/2025

Manajemen Aset Kripto PERTAMA di Indonesia

Berdasarkan Surat OJK No. S-196/IK.01/2025, Dana Kripto Indeks telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Peserta Sandbox OJK, menjadikan PT Dana Kripto Indonesia sebagai pionir dalam pengelolaan Aset Kripto di Indonesia.

Solusi cerdas untuk investasi Aset Kripto Anda

Kami menghadirkan solusi investasi yang memungkinkan Anda mengakses peluang di pasar aset digital dengan cepat dan mudah, tanpa perlu memahami kompleksitas teknis.

Pelajari Selengkapnya
Solusi cerdas untuk investasi Aset Kripto Anda

Perlindungan dana dan transparansi penuh

Aset Anda disimpan dan dikelola dengan aman melalui Kustodian Kripto, didukung oleh transparansi penuh yang memungkinkan Anda memantau portofolio secara real-time melalui platform kami, kapan saja dan di mana saja.

Pelajari Selengkapnya
Perlindungan dana dan transparansi penuh

Pengelolaan Aset Kripto secara profesional

Portofolio Anda dikelola oleh tim berpengalaman melalui strategi berbasis data dan mitigasi risiko komprehensif, dengan fokus utama pada pertumbuhan aset secara jangka panjang dan berkelanjutan.

Pelajari Selengkapnya
Pengelolaan Aset Kripto secara profesional

Pelajari Produk Pertama Kami

preview content

Ambil Langkah Cerdas: Investasi Dana Kripto Sekarang!

1

Registrasi mudah, verifikasi cepat

2

Tanpa perlu membuat dompet digital pribadi

3

Proses investasi yang intuitif dan praktis

Mulai Investasi

Frequently Asked Questions (FAQ)

Dana Kripto adalah produk investasi kolektif yang menghimpun dana dari para pemegang Unit Kripto untuk diinvestasikan ke dalam berbagai Aset Kripto. Pengelolaan dana dilakukan oleh Manajer Dana Kripto, dengan tujuan mengoptimalkan pertumbuhan nilai portofolio melalui strategi alokasi, penyeimbangan ulang, dan mitigasi risiko yang terstruktur.

Manajer Dana Kripto adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio aset Dana Kripto untuk nasabah dan menginvestasikan aset Dana Kripto pada berbagai jenis Aset Kripto sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan pada prospektus Dana Kripto.

PT Dana Kripto Indonesia didirikan pada tahun 2024, yang berkedudukan di Jakarta Pusat adalah Peserta Sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berdasarkan Surat OJK No. S-196/IK.01/2025 untuk menjadi Manajer Dana Kripto, menjadikannya pionir dalam pengelolaan Aset Kripto di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan, resmi disingkat OJK, adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sejak tahun 2025 OJK memperoleh mandat untuk mengatur dan mengawasi Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Hal ini menandai peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang sudah terjadi pada Januari 2025.

Sebagai tindak lanjut, OJK menerbitkan dua peraturan penting:

  • POJK 27/2024: Mengatur penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto, dengan fokus pada tata kelola, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi dan siber, serta perlindungan konsumen.
  • POJK 3/2024: Mengatur penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), termasuk aktivitas terkait Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, melalui mekanisme Sandbox untuk menguji dan mengembangkan inovasi keuangan digital secara bertanggung jawab.

Saat ini, PT Dana Kripto Indonesia menghadirkan produk NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A. Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan menghadirkan berbagai pilihan produk investasi Aset Kripto guna memenuhi kebutuhan dan preferensi pemegang Unit Kripto yang terus berkembang.

NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A bertujuan untuk mencapai apresiasi modal jangka panjang dengan berinvestasi secara sistematis dalam portofolio terdiversifikasi yang hanya mencakup Aset Kripto terkemuka, yaitu Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH) dan Solana (SOL). NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A menggunakan strategi mengikuti tren dengan memanfaatkan indikator yang mengacu pada kondisi pasar Kripto untuk mengambil keputusan investasi.

NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A cocok untuk pemegang Unit Kripto jangka menengah dan panjang yang ingin mendapatkan eksposur terhadap Aset Kripto tanpa kerumitan dalam perdagangan Aset Kripto atau pengelolaan penyimpanan Aset Kripto sendiri.

Penjelasan selengkapnya mengenai produk NOBI Dana Kripto Indeks Kelas A dapat ditemukan pada tab “Produk Kami”.

Sebagai pionir dalam industri pengelolaan Aset Kripto di Indonesia, PT Dana Kripto Indonesia didirikan pada tahun 2024 dengan komitmen untuk menghadirkan solusi investasi terdepan yang menawarkan kemudahan akses, transparansi penuh, dan mitigasi risiko yang komprehensif bagi pemegang Unit Kripto.

Didukung oleh tim berpengalaman dalam pengelolaan Aset Kripto dan teknologi blockchain, kami mengelola portofolio secara terstruktur dan disiplin, dengan fokus pada pertumbuhan jangka panjang. Setiap produk yang kami kembangkan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pemegang Unit Kripto modern yang mengutamakan diversifikasi, keamanan, dan peluang pertumbuhan di era keuangan digital.

Kami beroperasi di bawah pengawasan dan regulasi resmi, dan telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Peserta Sandbox OJK berdasarkan Surat OJK No. S-196/IK.01/2025, guna memastikan bahwa setiap layanan yang kami berikan memenuhi standar kepatuhan dan tata kelola yang tinggi.

Dengan fondasi integritas, inovasi, dan komitmen terhadap keberlanjutan, kami siap menjadi mitra terpercaya dalam perjalanan investasi Aset Kripto Anda.

Berikut ini merupakan risiko utama dalam berinvestasi di NOBI Dana Kripto Indeks

  1. Risiko Fluktuasi Harga dan Likuiditas Nilai investasi dalam Rupiah dapat berubah saat masuk dan keluar dari Dana Kripto, seiring dengan pergerakan harga pasar Aset Kripto.
  2. Risiko Operasional Kemungkinan terjadinya kesalahan dalam aspek operasional perusahaan, seperti gangguan sistem, kesalahan manusia, gangguan teknologi, maupun gangguan lain yang dapat mempengaruhi layanan kami. Kami telah menerapkan protokol pengendalian internal untuk meminimalkan risiko ini, baik dalam kondisi normal maupun situasi force majeure.
  3. Risiko Keamanan Siber Ancaman terhadap keamanan data dan sistem digital yang dapat mengakibatkan kebocoran data atau kehilangan Aset Kripto. Kami bekerja sama dengan penyedia infrastruktur keamanan siber terpercaya dan menerapkan perlindungan berlapis untuk menjaga integritas data dan Aset Kripto.

Aset Kripto Anda disimpan di dompet digital yang aman melalui Kustodian Aset Kripto yang bekerja sama dengan kami, yaitu PT Tennet Depository Indonesia. Penggunaan Kustodian Aset Kripto memberikan jaminan keamanan yang lebih tinggi dalam pengelolaan Aset Kripto. Kustodian Aset Kripto menerapkan teknologi cold storage, yang berarti Aset Kripto disimpan secara offline dan tidak terhubung ke internet. Hal ini mengurangi risiko peretasan atau pencurian yang sering terjadi pada wallet yang terhubung langsung ke internet (hot wallet). Lebih lanjut, Kustodian Aset Kripto juga mengimplementasikan mekanisme multi-signature wallet, di mana lebih dari satu tanda tangan diperlukan untuk melakukan transaksi atau mengakses Aset Kripto. Mekanisme multi-signature wallet membantu meningkatkan lapisan keamanan dan mengurangi risiko pencurian atau penyalahgunaan akses.

PT Tennet Depository Indonesia adalah perusahaan penyedia layanan Kustodian Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto di Indonesia yang telah mendapat persetujuan sebagai peserta Sandbox OJK untuk menyimpan dan mengamankan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atas nama pemegang Unit Kripto. Berbeda dengan kustodian tradisional yang menyimpan aset fisik atau surat berharga, Kustodian Aset Keuangan Digital memiliki teknologi penyimpanan Aset Kripto dimana Kustodian Aset Keuangan Digital Menyimpan kunci privat (private key) bersama dengan Manajer Dana Kripto untuk menyimpan dan mengamankan Aset Kripto seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL) dan/atau Aset Keuangan Digital lainnya.

Anda dapat mengunjungi https://tennet.id/ untuk informasi lebih lanjut mengenai PT Tennet Depository Indonesia.

  1. Registrasi awal dilakukan melalui situs resmi kami di https://nobi.id/
  2. Lengkapi Data Pribadi Anda sesuai dengan identitas diri serta informasi tambahan yang diperlukan.
  3. Data Anda akan diverifikasi melalui layanan autentikasi Privy yang terintegrasi dengan Dukcapil untuk memastikan keamanan dan keabsahan data.
  4. Setelah proses pendaftaran selesai, pilih produk NOBI Dana Kripto yang sesuai dengan preferensi Anda.
  5. Tentukan jumlah dana yang ingin diinvestasikan.
  6. Lakukan setoran dana dalam bentuk Rupiah melalui Penyelenggara Payment Gateway resmi yang bekerja sama dengan kami, untuk memastikan proses pembayaran berjalan dengan cepat dan aman.

Berikut adalah biaya-biaya yang dikenakan kepada pemegang Unit Kripto

  1. Management Fee: Imbalan jasa Manajer Dana Kripto yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Dana Kripto (NABDK) berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat.
  2. Subscription Fee: Biaya Pembelian Unit Kripto maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Kripto yang dikenakan saat Konsumen melakukan pembelian Unit Kripto.
  3. Redemption Fee: Biaya Penjualan Kembali Unit Kripto maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Kripto yang dikenakan saat Konsumen melakukan penjualan kembali Unit Kripto.
  4. Biaya lain-lain: termasuk tapi tidak terbatas pada biaya bea meterai (jika ada), biaya pengembalian dana jika pembelian Unit Kripto ditolak, biaya beban pajak pemegang Unit Kripto (jika ada), dan lain-lain.